ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Konsultasi Sanitasi
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Konsultasi Sanitasi Menit
Biaya / Tarif

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas) 

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/ 

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas 

d. Instagram : @puskesmasimogiri2

Produk Layanan jasa konsultasi
Kata Kunci Layanan Konsultasi Sanitasi, pemeriksaan air, kebersihan lingkungan

Prosedur Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II :

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu tanda identitias dan menyampaikan masalah terkait sanitasi.
  2. Petugas pendaftaran akan mengarahkan pasien menuju ke ruang konsultasi sanitasi.
  3. Pasien yang mendapat rujukan internal akan diarahkan petugas menuju ke ruang konsultasi sanitasi.
  4. Pasien/klien menunggu panggilan dari ruangan yang dituju.
  5. Pasien/klien akan dilayani oleh sanitarian yang bertugas.
  6. Setelah selesai diperiksa, Pasien / klien akan diberikan lembar hasil konsultasi / rujukan internal / rujukan eksternal
  7. Pasien pulang

Persyaratan Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II :

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasientelah melakukan pembayaran tarif sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Maklumat Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah maklumat Layanan Konsultasi Sanitasi UPTD Puskesmas Imogiri II :