ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Pendaftaran Pasien
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pendaftaran Pasien Menit
Biaya / Tarif

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan


1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas) 

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://puskimogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas 

d. Instagram : @puskesmasimogiri2

Produk Layanan Rekam Medis Pasien
Kata Kunci Pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II :

  1. Pasien mengambil nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan terlebih dahulu t
  2. Pasien kemudian dipanggil sesuai nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan oleh petugas skrining (untuk memisahkan pasien non infeksi dan pasien infeksi (contoh keluhan batuk/pilek/demam)
  3. Pasien non infeksius masuk ke ruang tunggu pendaftaran dan menunggu panggilan antrian oleh petugas pendaftaran
  4. Pasien non infeksius menyerahkan Kartu Identitas /Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu Pasien kepada petugas pendaftaran untuk dicek dan dilakukan pendaftaran sesuai pelayanan yang dituju
  5. Pasien non infeksius dipersilakan oleh petugas pendaftaran menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju
  6. Pasien infeksius dipersilakan oleh petugas skrining untuk langsung menuju ruang tunggu poli infeksius dengan membawa nomor antrian poli infeksius yang diberikan oleh petugas skrining
  7. Petugas skrining menyerahkan daftar pasien poli infeksius untuk dilakukan pendaftaran oleh petugas pendaftaran

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II :

  1. Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitias Anak atau Kartu Keluarga)
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) atau kartu digital dari aplikasi mobile JKN bagi yang memiliki
  3. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Imogiri II :