ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Psikologi
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Psikologi
Biaya / Tarif

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

1. Media langsung atau tatap muka;
2. Media Kotak Saran di Puskesmas (samping pintu masuk Puskesmas);
3. Media SMS Center Bupati: 081328848000;
4. Media telepon/ Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan: 089630373623;
5. Media internet:
Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Instagram
- Website: https://pusk-bantul2.bantulkab.go.id/
- Alamat email: pusk.bantul2@bantulkab.go.id/
- Instagram: Puskesmas Bantul II.

Produk Layanan Pelayanan Psikologi
Kata Kunci Pelayanan Psikologi

Prosedur Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Petugas memanggiltpasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan asesmen psikologi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan intervensi / terapi / tindak lanjut yang sesuai

Persyaratan Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Tersedianya rekam medis elektronik pasien

Maklumat Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah maklumat Layanan Psikologi UPTD Puskesmas Bantul II :


Preview