ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian Laboratorium
Biaya / Tarif

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

1. Media langsung atau tatap muka;
2. Media Kotak Saran di Puskesmas (samping pintu masuk Puskesmas);
3. Media SMS Center Bupati: 081328848000;
4. Media telepon/ Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan: 089630373623;
5. Media internet:
Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Instagram
- Website: https://pusk-bantul2.bantulkab.go.id/
- Alamat email: pusk.bantul2@bantulkab.go.id/
- Instagram: Puskesmas Bantul II.

Produk Layanan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kata Kunci Laboratorium

Prosedur Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Pasien mengumpulkan blanko permintaan laboratorium di bagian laboratorium yang kemudian akan diterima apakah sesuai dengan syarat pemeriksaan oleh petugas laboratorium
  2. Apabila sesuai, petugas laboratorium akan mengkonfirmasi kesesuaian identitas pasien, mencatat identitas pasien dan pemeriksaan yang dibutuhkan di register laboratorium
  3. Petugas laboratorium mengambil atau menerima sampel untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan blanko permintaan dari dokter pengirim
  4. Petugas laboratorium melaksanakan pemeriksaan sampel
  5. Petugas laboratorium melakukan pencatatan hasil pemeriksaan laboratorium di register laboratorium dan form hasil
  6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien yang selanjutnya disampaikan kepada dokter pengirim

Persyaratan Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Pasien membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pengirim

Maklumat Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah maklumat Layanan Laboratorium UPTD Puskesmas Bantul II :


Preview