ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Poli MTBS
Jangka Waktu Penyelesaian Poli MTBS
Biaya / Tarif

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
4. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

1. Media langsung atau tatap muka;
2. Media Kotak Saran di Puskesmas (samping pintu masuk Puskesmas);
3. Media SMS Center Bupati: 081328848000;
4. Media telepon/ Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan: 089630373623;
5. Media internet:
Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Instagram
- Website: https://pusk-bantul2.bantulkab.go.id/
- Alamat email: pusk.bantul2@bantulkab.go.id/
- Instagram: Puskesmas Bantul II.

Produk Layanan MTBS
Kata Kunci MTBS

Prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar prosedur Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Balita dan pengantar diskrining dan cek suhu tubuh
  2. keluhan batuk/ pilek/ panas / diare / gatal / dimasukkan ke Poli MTBS
  3. Pengantar mendaftar di pendaftaran
  4. Balita diperiksa Bidan / Perawat di poli MTBS sesuai manajemen MTBS
  5. Balita dikonsultkan ke dokter apabila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut / laboratorium
  6. Bidan / perawat mengambil hasil konsulan dari dokter
  7. Bidan / perawat memasukkan hasil konsultasi dan memasukkan data pasien di DGS
  8. Balita diberikan resep obat yang sesuai dengan keluhan di aplikasi DGS
  9. Pengantar mengambil obat di bagian Farmasi
  10. Pengantar dan Balita pulang.

Persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Balita dibawah usia 5 tahun
  2. Buku KIA

Maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah maklumat Layanan MTBS dan MTBM UPTD Puskesmas Bantul II :


Preview