ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Pendaftaran Pasien
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pendaftaran Pasien
Biaya / Tarif

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Pasien Jamkesta/ Jamkesos : Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 19 tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Media langsung atau tatap muka;
Media Kotak Saran di Puskesmas (samping pintu masuk Puskesmas);
Media SMS Center Bupati: 081328848000;
Media telepon/ Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan: 089630373623;
Media internet:
Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Instagram
-Website: https://pusk-bantul2.bantulkab.go.id/
-Alamat email: pusk.bantul2@bantulkab.go.id/
-Instagram: Puskesmas Bantul II

Produk Layanan Pendaftaran dan Rekam Medis
Kata Kunci Pendaftaran

Prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan urutan. a. Apabila nomor yang dipanggil tidak ada, petugas memanggil ulang 3 kali. b. Apabila pada panggilan ke-3 pasien tetap tidak datang, maka petugas pendaftaran melanjutkan pemanggilan nomor antrian berikutnya
  2. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun
  3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi loket pendaftaran
  4. Petugas meminta formulir screening dari petugas di loket screening, nomor antrian, kartu berobat, kartu identitas pasien (KTP/ KK) dan/ atau kartu jaminan kesehatan bila diperlukan
  5. Petugas menanyakan poli yang dituju/ pemeriksaan yang dibutuhkan pasien
  6. Petugas mendaftarkan pasien di sistem informasi puskesmas
  7. Petugas mencetak nomor antrian pasien, dan membuat kuitansi jika pasien umum (tidak mempunyai jaminan kesehatan) sesuai peraturan bupati yang berlaku
  8. Petugas memberikan informasi persetujuan umum pelayanan Kesehatan pasien (General Consent) kepada pasien baru
  9. Petugas membuat dan memberikan kartu berobat pasien baru
  10. Petugas mengembalikan kartu identitas pasien serta kartu jaminan kesehatan bila ada
  11. Petugas memberikan nomor antrian poli kepada pasien
  12. Petugas menanyakan apakah ada hal lain yang ingin ditanyakan
  13. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di depan ruang periksa sesuai unit yang dituju.

Persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II :

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/ KK/ KIA)
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) bagi yang memiliki
  3. Berkas lain yang dibutuhkan

Maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II

Berikut adalah maklumat Layanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Bantul II :


Preview