ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Rawat Jalan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Rawat Jalan Menit
Biaya / Tarif

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bantul_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bantul_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  1. Email: rssa.bantulkab.go.id

  2. Telp: 0274 - 2810187

  1. SMS/ WA: 085290976913

  2. Kotak saran

  3. Petugas informasi dan pengaduan

  4. Website: rssa.bantulkab.go.id

  5. Youtube : @rsudsarasadyatma

  6. Instagram: rsudsarasadyatma

  7. Facebook: Rsud Saras adyatma

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Obat
Kata Kunci Pelayanan Rawat Jalan

Prosedur Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma

Berikut adalah standar prosedur Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma :

  1. Pasien mengambil nomor pendaftaran.
  2. Pasien menuju konter petugas: Pasien baru, mengisi formulir data pasien baru dan formulir persetujuan umum pasien poliklinik. Khusus untuk pasien BPJS melakukan rekam finger print. Pasien lama, dilakukan proses pendaftaran.
  3. Pasien mengikuti proses pendaftaran: Identifikasi poli yang dituju dan pengurusan berkas pendaftaran. Pembuatan SEP/Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS) dan SKP untuk pasien Jamkesda. Pasien menuju nurse station poli.
  4. Pasien di nurse station Asesment keperawatan Pengukuran tanda-tanda vital
  5. Pasien menuju ruang periksa : Klinik yang dituju: Pasien diperiksa oleh dokter. Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain - lain). Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
  6. Pemeriksaan Penunjang Pasien yang akan melakukan pemeriksaan penunjang tanpa melalui klinik RSUD Saras Adyatma adalah atas rujukan parsial dari FKTP/Praktik Mandiri. Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Saras Adyatma untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJ S) Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke rumah sakit strata lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
  7. Pengambilan Obat : Pasien BPJS/ Jasa Raharja/ Jamkesda: Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk verifikasi resep dokter, kemudian berkas dibawa ke kasir untuk verifikasi jaminan dan pelayanan yang diterima, kemudian kembali ke apotik untuk mendapatkan obat.
  8. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat
  9. Pasien Selesai Pelayanan Pasien ke kasir untuk menyelesaikan administrasi (untuk pasien Jasa Raharja, Kasir menuliskan biaya pelayanan di formulir kendali biaya)
  10. Pulang/rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I/ rujuk ke RS yang lebih tinggi.

Persyaratan Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma :

  1. Pasien Umum: Kartu Berobat / KTP / KIA / KK (bila belum punya mengisi formulir data pasien baru).
  2. Pasien BPJS: Pasien Baru : Kartu Berobat, KTP/ KIA / KK, Surat Rujukan Online, dan SEP ( Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS). Pasien Kontrol : Kartu Berobat, KTP/ KIA / KK , Surat Rujukan Online, Surat Perintah Kontrol dan SEP (Surat Egibilitas Pasien /Diterbitkan RS).
  3. Pasien Jasa Raharja: Kartu berobat / KTP/ KIA / KK, kartu kontrol biaya (dari RS) dan surat jaminan dari Jasa Raharja.
  4. Pasien Jamkesda: Kartu berobat (bila ada), KTP/KIA/KK, Surat Rekomendasi dari Dinsos dan Rujukan Puskesmas.

Maklumat Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma

Berikut adalah maklumat Layanan Rawat Jalan RSUD Saras Adyatma :