ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar deskripsi Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Poli Jantung
Jangka Waktu Penyelesaian Poli Jantung Menit
Biaya / Tarif sesuai peraturan perundang-undangan

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

 

 

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

 

1.     SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id

 

2.     Email : rsudps@bantulkab.go.id

Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban

3.     Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain

4.    Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

 

5.   SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866

 

6.    Aduan langsung

 

Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit

 

Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

 Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan.

 

Produk Layanan 1.Pelayanan Poliklinik Umum •Pelayanan Medical Check Up 2.Pelayanan Poliklinik Gigi •Tindakan Medis Dasar Umum •Tindakan Medis Dasar Khusus •Tindakan Medik Spesialistik •Orthodentia •BedahMulut •Konservasi •Prostodentis -Bedah M
Kata Kunci Poliklinik rawat jalan

Prosedur Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar prosedur Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati :

  1. 1.tPasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran 2.tPasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju 3.tPasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bilamemiliki) 4.tMenyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 5.tPasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan 6.tPasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis 7.tBila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dana pabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali kedokter pemeriksa. 8.tBila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan /ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjut kan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklis

Persyaratan Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar persyaratan Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati :

  1. Pasien membawa identitas diri : 1.tPasien baru menunjukkan KTP 2.tPasien lama menunjukkan Kartu berobat
  2. Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A.tPeserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1.tKartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2.tSurat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3.tFC KTP 4.tFC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1.tKartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2.tSurat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3.tFC KTP
  3. untuk pasien bayi atau anak usia kurang dari 17 TH : KTP salah satu dari Bapak/Ibunya. (Terbit SEP rawat jalan) B.tPeserta Jamkesos 1.tKartu Jamkesos /surat rekomendasi 2.tFC KK 3.tFC KTP 4.tFC Rujukan Puskesmas/PPK1 tSEP Rawat jalan dari jamkesos C.tPesertaJamkesda 1.tKartu Jamkesda/ Rekomendasi BKK 2.tFC KK 3.tFC KTP 4.tFC Rujukan Puskesmas/PPK 1 tSEP Rawat jalan dari Jamkesda Asuransikesehatanlain :syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

Maklumat Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah maklumat Poli Jantung RSUD Panembahan Senopati :