ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar deskripsi Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Ruang Teratai
Jangka Waktu Penyelesaian Ruang Teratai
Biaya / Tarif sesuai peraturan perundang-undangan

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Keluhan_x005F_x000d_ atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan_x005F_x000d_ Senopati Bantul, antara lain :

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

1.    _x005F_x000d_ SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id_x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

2.    _x005F_x000d_ Email : rsudps@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Email yang masuk, dikelola oleh_x005F_x000d_ Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/_x005F_x000d_ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

3.     Surat yang_x005F_x000d_ bisa dipertanggungjawabkan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Ditelaah oleh Bagian Hukum,_x005F_x000d_ Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang_x005F_x000d_ terkait sesuai dengan jenis komplain

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

4.    _x005F_x000d_ Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan_x005F_x000d_ extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

5.    _x005F_x000d_ SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

6.    _x005F_x000d_ Aduan langsung

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Yang_x005F_x000d_ berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

 

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Apabila_x005F_x000d_ mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Ø _x005F_x000d_ Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Ø _x005F_x000d_ Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain_x005F_x000d_ didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ Semua_x005F_x000d_ dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan_x005F_x000d_ Kemitraan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan omodasi 2.Visite/Konsultasi 3.Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4.Asuhan Keperawatan 5.Pelayanan Penunjang
Kata Kunci Pelayanan Rawat Inap

Prosedur Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar prosedur Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati :

  1. PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP 1.tPasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/RawatJalan ) dan keluarga sudah menyetujui, maka perawat mencari info tempat mondok melalui admisi 2.tPetugas admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien mondok, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnose 3.tApabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS 4.tApabila tersedia tempat maka perawat Poliklinik mengantar pasien ke PPRI untuk menjalani persiapan( dilakukan tindakan sesuai dengan advis dokter yang tertulis dalam rekammedis ) dan dilakukan pemeriksaan penunjang. Pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang ( radiologi, laboratorium ) apabila diperlukan. 5.tPerawat melaporkan data-data pasien keadmisi untuk kemudian dibuatkan rekammedis mondok. 6.tPerawat melakukan entri tindakan, diagnosis /ICD X, dan mutasi kebangsal. 7.tPetugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist 8.tPetugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal 9.tPerawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist. 10.tPerawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru( mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) 11.tPerawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru( mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) 12.tKeluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. 13.tDokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada. 14.tPerawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien 15.tJika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal , petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki. 16.tKeluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir. 17.tKeluarga menyerahkan bukti pembayaran kebangsal tempat perawatan. 18.tPetugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan surat Kontrol kepada pasien dan keluarga. 19.tPetugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap. 20.tPasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit 21.tPasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

Persyaratan Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah standar persyaratan Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati :

  1. Pasien Umum -tpasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan mondok yang menyatakan sebagai pasien Umum
  2. Pasien Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :t -tMenandatangani SPM -tSurat Rujukan Dari PPK I/Keterangan Gawat Darurat Dari IGD -tFotocopy Kartu JKN KIS -tFotocopy KTP -tFotocopy Kartu Keluarga (untuk peserta PBI) -tMengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam
  3. Pasien JAMKESSOS -tMenandatangani SPM -tSurat rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Gawat Darurat -tFotocopy JAMKESSOS -tFotocopy Kartu Keluarga -tFotocopy KTP -tSurat Keterangan Dirawat dari bangsal -tSEP Rawat Inap dari Bapel Jamkesos. -tJaminan diserahkan ke bangsal rawat inap JAMKESDA (khusus warga Bantul) -tMenandatangani SPM -tSurat rujukan dari Puskesmas/Surat Keterangan Gawat Darurat -tFotocopy Kartu Keluarga -tFotocopy KTP -tSurat Keterangan Dirawat dari bangsal -tSurat keterangan tidak mampu -tRekomendasi dari BKK Bantul. -tSEP Rawat Inap dari JAMKESDA -tSEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 J
  4. Catatan : 1.tpersayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. -tPasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait

Maklumat Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati

Berikut adalah maklumat Ruang Kunthi RSUD Panembahan Senopati :