ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Menit
Biaya / Tarif Gratis

Tidak dipungut biaya / Gratis

 

 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis

 

 

Penanganan Pengaduan
  1. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Panewu Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865
  2. Fax : 0274 6464723

Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

Produk Layanan Pengantar SKTM yang sudah ditandatangani
Kata Kunci SKTM

Prosedur Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Pemohon datang membawa pengantar SKTM yang dilampirifotocopy KTP dan KK dan mengambilnomorantrian;
  2. 2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikan berkas ke Kepala Jawatan Pelayanan Umum;
  3. 3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan menandatangani jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
  4. 4. Petugas menyerahkan pengantar SKTM yang sudah ditandatanganiKepala Jawatan Pelayanan Umum/pejabat struktural lainnya.

Persyaratan Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudahditandatangani olehlurahsetempat;
  2. 2. Untuk jaminan kesehatan, dilampiri fotocopy KTP dan KK pemohon (orang tua) ditambah akta kelahiran bagi yang sakit dibawahusia 17 tahun/KTP bagianak diatasusia 17 tahun;
  3. 3. Surat rujukan;
  4. 4. Untuk pendidikan dilampiri fotocopy KTP kepala keluarga dari anak yang dimintakan jaminan.

Maklumat Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kapanewon Srandakan :


Preview