ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Kependudukan Menit
Biaya / Tarif Gratis

Tidak dipungut biaya gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya gratis

Penanganan Pengaduan

a).  Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Panewu Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865

c). Fax : 0274 6464723

d). Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

Produk Layanan Administrasi Kependudukan
Kata Kunci Administrasi Kependudukan

Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengantar pindah dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meregister dan membuatkan surat keterangan pindah bagi yang pindah antar kabupaten / kota;
  3. 3. Untuk yang pindah antar kapanewon dibuatkan SKPWNI dan biodata oleh operator;
  4. 4. Kepala Jawatan Pelayanan Umum/pejabat struktural lainnya menandatangani surat keterangan pindah antar kapanewon atau antar kabupaten;
  5. 5. Petugas menyerahkan SKPWNI dan biodata selanjutnya dibawa ke kapanewon yang dituju bagi yang pindah antar kapanewon;
  6. 6. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah/blanko F.1-35, F.1-36 selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar kabupaten;
  7. 7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah datang F.1-38 untuk dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. 8. Petugas menyerahkan blangko pengambilan KTP dan KK untuk yang pindah datang antar kapanewon maupun pindah datang antar padukuhan /kalurahan.

Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan :

  1. 1. Blangko F.1-29 dari kalurahan untuk pindah antar kapanewon;
  2. 2. Blanko F.1-33 dan F.1-34 dari kalurahan untuk pindah antar kabupaten/kota;
  3. 3. Blanko F.1-25 dari kalurahan untuk pindah antar kalurahan/padukuhan dalam satu kapanewon;
  4. 4. Blanko F.1-38 dari kalurahan untuk pindah datang antar kabupaten / kota beserta SKPWNI dan biodata dari daerah asal;
  5. 5. Blanko F.1-31 dari kalurahan untuk pindah datang antar kapanewon beserta SKPWNI dan biodata dari kapanewon asal;
  6. 5. Blanko F.1-31 dari kalurahan untuk pindah datang antar kapanewon beserta SKPWNI dan biodata dari kapanewon asal;
  7. 7. KTP/surat keteranganasli dan fotocopy;
  8. 8. KK indukasli dan fotocopy.

Maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Srandakan :


Preview