ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Dispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Dispensasi Menikah Hari
Biaya / Tarif GRATIS

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Penanganan Pengaduan
  • Secara tertulis melalui :
    Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan
    Kotak Pengaduan
    Buku pengaduan
  • Telepon : 0274-377597
  • Fax : 0274 411275
  • Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  • twitter : @kec_kasihan
  • instagram : @kapanewon_kasihan
  • facebook : Kapanewon Kasihan
  • whatsapp : 085810442202
  • website : kec-kasihan.bantulkab.go.id
Produk Layanan Rekomendasi Surat Dispensasi
Kata Kunci Dispensasi Menikah, Dispensasi, KUA, Ijin Menikah, Menikah

Prosedur Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan :

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya ;
  3. Petugas mencetak surat dispensasi;
  4. Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan memberi paraf surat dispensasi;
  5. Petugas memintakan tanda tangan Panewu;
  6. Petugas menyerahkan surat dispensasi kepada pemohon.

Persyaratan Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan :

  1. -tSurat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari desa yang sudah ditandatangani KUA;
  2. -tFormulir N1 – N4 dari desa;
  3. -tSurat Keterangan Wali Nikah dari desa;
  4. -tSurat Pengantar Nikah dari KUA;
  5. -tKK asli dan Fotocopy KK;
  6. -tKTP asli kedua calon mempelai dan wali nikah beserta Fotocopy KTP tersebut;
  7. -tFoto copy akta kelahiran kedua calon mempelai;
  8. -tFotocopy akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup.
  9. -tFotocopy surat nikah orang tua calon mempelai.

Maklumat Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Kasihan :


Preview