ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Administrasi Kependudukan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan Hari
Biaya / Tarif GRATIS
-
Deskripsi Biaya / Tarif Total -
Penanganan Pengaduan
  • Secara tertulis melalui :
    Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan
    Kotak Pengaduan
    Buku pengaduan
  • Telepon : 0274-377597
  • Fax : 0274 411275
  • Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  • twitter : @kec_kasihan
  • instagram : @kapanewon_kasihan
  • facebook : Kapanewon Kasihan
  • whatsapp : 085810442202
  • website : kec-kasihan.bantulkab.go.id
Produk Layanan Kartu Keluarga & KTP Elektronik
Kata Kunci KTP, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, KTP, KK

Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan :

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap kemudian mengambil nomor antrian; Petugas meneliti berkas, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum;
  2. Pemohon menunjukkan notifikasi dari aplikasi online/Website Dukcapil Smart Bantul
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  4. Petugas memberi tanda pengambilan berkas kepada pemohon;
  5. Petugas operator dukcapil memproses berkas;
  6. Petugas menyerahkan KK/KTP asli kepada pemohon sesuai dengan jadwal pengambilan dari petugas/notifikasi online;
  7. Pemohon mengambil Berkas dan mencatatkan pada Buku Pengambilan.

Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan :

  1. KK asli bagi permohonan Pencetakan / Pembaruan / Perubahan Data KK;
  2. KTP asli bagi permohonan Cetak KTP
  3. Fotocopy KK dan Akta Kelahiran bagi pemohon KTP Pemula
  4. Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Informasi golongan darah setiap anggota KK;
  6. Formulir F-106 untuk perubahan data;
  7. Formulir apabila pindah antar kapanewon jika pindak penduduk ;
  8. Surat laporan kehilangan dari kepolisian apabila KK/KTP asli hilang.
  9. Fotocopy ijazah terakhir untuk pembaruan pendidikan.
  10. Fotocopy SK bekerja atau selesai bekerja untuk pembaruan jenis pekerjaan.
  11. Fotocopy Bukti pada setiap perubahan data yang dikehendaki pemohon seperti : akte kelahiran, akta perkawinan, ijazah dan dokumen lainnya

Maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan (KK & KTP) Kapanewon Kasihan :


Preview