ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Perubahan data KK, Perubahan KTP, Cetak KK, Cetak KTP dan Rekam KTP
Jangka Waktu Penyelesaian Perubahan data KK, Perubahan KTP, Cetak KK, Cetak KTP dan Rekam KTP Jam
Biaya / Tarif 0
-
Deskripsi Biaya / Tarif Total -
Penanganan Pengaduan
  1. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
  2. Media telepon dinas: (0274) 367526;
  3. Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 082133256500;
  4. Call Center: 087737787598;
  5. Media Whatsapp Pelayanan Pendaftaran Penduduk : 087737787598;
  6. Media internet:
  7. Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Facebook.
  8. Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id email : disdukcapil@bantulkab.go.id/ dafduk@bantulkab.go.id
  9. Facebook / Instagram: Disdukcapil Bantul
Produk Layanan KK, KTP
Kata Kunci Dokumen kependudukan

Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis :

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
  3. Kabid/Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan
  4. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas
  5. Petugas mencetak KK/KTP
  6. Petugas mencatat dalam buku register KK/KTP
  7. Petugas memberikan cetakan KK/KTP asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip. KTP/KK lama ditarik dari pemohon

Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis :

  1. Untuk pindah penduduk: 1. Foto opy KK (asli disertakan); 2. Foto copy KTP (asli disertakan); 3. Berkas pendukung (foto copy akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dll); 4. Formulir permohonan pindah (disediakan)
  2. Untuk penerbitan KK: 1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan/F1.02; 2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian; 3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah; 4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; 5. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  3. Untuk KTP hilang/rusak: 1. Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang; 2. Foto KTP-El Asli apabila rusak; 3. Foto KK Asli yang telah berubah jika ada perubahan data.
  4. Untuk penerbitan KTP baru: 1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan/F1.02; 2. Kartu Keluarga, atau; 3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dibuktikan dengan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian; 4. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis

Berikut adalah maklumat Pelayanan Administrasi Kependudukan Kapanewon Jetis :