ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian Surat Keterangan Ahli Waris Jam
Biaya / Tarif Gratis

Gratis tidak dipungut biaya

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan

a) secara tertulis melalui :  

    *  Surat  yang  ditujukan kepada  Camat  Imogiri.

    *  Kotak  Pengaduan

 b)  Telepon  :(0274) 6460652

 c)  Email    :  kec.imogiri@bantulkab.go.id

Produk Layanan
Kata Kunci

Prosedur Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri :

  1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan ahli waris.
  2. Petugas pendaftaran meregister berkas ke Kasi Tata Pemerintahan.
  3. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf jika sudah lengkap , jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepemohon.
  4. Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris { bila persyaratan sudah lengkap dan benar.
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani.

Persyaratan Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri :

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa :
  2. Surat permohonan keterangan ahli waris.
  3. Surat Pernyataan bersama ahli waris
  4. Foto copy akte kematian.Silsilah keluarga/bagan ahli waris
  5. Foto copy KTP,KK Ahli waris yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan nikah almarhum dari KUA.
  7. Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris.
  8. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
  9. Bukti-bukti surat keterangan lainnya :
  10. Jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal.
  11. Kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan/ fasilitas umum.
  12. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
  13. Pernyataan silsilah kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun atau lebih dari 19 tahun.

Maklumat Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri

Berikut adalah maklumat Pelayanan Umum Kapanewon Imogiri :