ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Pengurusan Pindah /Pindah Datang
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengurusan Pindah /Pindah Datang Menit
Biaya / Tarif 0

Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan
  1. Secara tertulis melalui :
  • Kotak kritik dan saran
  • Surat yang ditujukan kepada Panewu Dlingo
  1. Whatsaap : 08112634146
  2. Website : https://kec-bantulkab.go.id
  3. Email : dlingo@bantulkab.go.id
  4. Instagram : Kapanewon_dlingo
  5. E-lapor : Lapor.go.id

https://skm.bantulkab.go.id/aduan

Produk Layanan Pengantar Pindah/pindah datang
Kata Kunci Pindah/Pindah Datang

Prosedur Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo :

  1. a. Pemohon datang dan menyerahkan berkas pindah penduduk kepada petugas pelayanan;
  2. b. Petugas pelayanan menerima berkas, dan memeriksa kelengkapan persyaratan (jika syarat tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon);
  3. c. Petugas pelayanan menerima dan meregister berkas kemudian diserahkan kepada Operator Disdukcapil untuk diperoses
  4. d. Operator Disdukcapil memproses dan mengajukan TTE
  5. Kabid/Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  6. f. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;

Persyaratan Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo :

  1. 1. Blangko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan
  2. 2. Blangko F.1-33 dan F.1-34 dari Desa untuk pindah antar kabupaten kota
  3. 3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pindah antar desa/dusun dalam satu kecamatan
  4. 4. Blanko F.1-38 dari desa untuk pindah datang antar kabupaten / kota beserta SKPWNI dan biodata dari daerah asal
  5. 5. Blanko F.1-31 dari desa untuk pindah datang antar kecamatan beserta SKPWNI dan biodata dari kecamatan asal
  6. 6. Blanko F.1-27 dari desa untuk pindah datang antar desa / dusun dalam satu kecamatan
  7. 7. KTP/suket asli dan foto kopinya
  8. 8. KK induk asli dan fotokopi

Maklumat Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo

Berikut adalah maklumat Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk Kapanewon Dlingo :


Preview