ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Dispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Dispensasi Menikah Hari
Biaya / Tarif GRATIS

_x005F_x000d_

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

_x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

_x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Telepon/WA :  085727725424

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Surat Dispensasi NIkah
Kata Kunci Pelayanan Dispensasi Menikah

Prosedur Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro :

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, meregister
  3. Berkas kemudian masuk di Kasubag umum untuk penomoran dan diajukan kepada camat
  4. Camat memberikan Disposisi kepada Kasi. Kemasyarakatan untuk dibuatkan Surat Dispensasi Nikah
  5. Petugas membuatkan surat Dispensasi nikah yang kemudian dimintakanparaf Ka.sie Kemasyarakatan dan Sekcam
  6. Berkas diajukan kepada Camat untuk dikoreksi dan ditandatangani
  7. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Persyaratan Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro :

  1. Foto copy KTP orang tua dan calon mempelai
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy akta kelahiran calon mempelai
  4. Surat Keterangan untuk Menikah (Model N1)
  5. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (Model N5)
  7. Surat Kematian Istri/suami bagi calobn mempelaiyang berstatus janda/duda karena kematian (Model N6)
  8. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  9. Surat Keterangan Wali Nikah jika orang tua calon mempelei wanita sudah meninggal atau wali yang beralamat di luar wilayah
  10. Surat Pengantar imunisasi dari Puskesmas
  11. Keputusan Pengadilan Agama/Ijin Pengadilan Agama bagi calonmempelai yang berumur kurang dari 16 tahun dan 19 tahun bagicalon mempelai pria
  12. Akta cerai/Akta talak bagi calon mempelai pria/wanita yang betsatatus duda/janda karena perceraian
  13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai pria yang berasal dari luar kecamatan
  14. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanitayang akan numpang nikah
  15. surat pengantar permohonan dibuatkannya Dispensasi Nikah dari Desa yang ditandatangani oleh Lurah Desa

Maklumat Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro

Berikut adalah maklumat Pelayanan Dispensasi Menikah Kapanewon Bambanglipuro :


Preview