ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Menit
Biaya / Tarif Gratis

Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

a)  Secara tertulis atau manual 

  - Surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas

  - Kotak saran dan Pengaduan

b) Telepon : (0274) 368778

Produk Layanan Surat keterangan Bebas Pustaka yang sudah di tandatangani oleh pejabat struktural
Kata Kunci Bebas Pustaka

Prosedur Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan Kartu Tanda Anggota beserta berkas kelengkapannya
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Petugas memeriksa formulir permohonan dan kelengkapan berkas pemohon
  4. Petugas melakukan pengisian data di Form kartu anggota di aplikasi Perpustakaan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan data kartu anggota pemohon dan melakukan pencetakan Kartu
  6. Pejabat Struktural menandatangani Kartu Anggota pemohon
  7. Petugas memberikan stempel lembaga dan melaminasi kartu anggota
  8. Menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemohon
  9. Pemohon mengisi buku pengambilan kartu anggota

Persyaratan Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan :

  1. Mengajukan permohonan melalui surat dan atau laman (web) dinas, atau mengisi form permohonan di Kantor
  2. Melampirkan fc identitas diri KTP, dan atau KIA , KK (bagi yang belum memiliki KTP)
  3. Warga di luar Kab. Bantul yang bekerja di Kab. Bantul menyertakan Surat Pengantar dari Kepala Lembaga / Instansi dr tempat bekerjanya
  4. Melampirkan pasfoto foto 3x4 Berwarna 1 lembar

Maklumat Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berikut adalah maklumat Layanan Perpustakaan Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan :


Preview