ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan PAUD PNF
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan PAUD PNF Hari
Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya_x005F_x000d_ (gratis)_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya_x005F_x000d_ (gratis)_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

a) secara_x005F_x000d_ tertulis melalui :

_x005F_x000d_

• Surat yang ditujukan Kepala_x005F_x000d_ Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan_x005F_x000d_ Olahraga Kab. Bantul

_x005F_x000d_

• Kotak Pengaduan.

_x005F_x000d_

b) Telepon:_x005F_x000d_ 0274367171

_x005F_x000d_

c) Fax: 0274 367328

_x005F_x000d_

d) Posel : dikpora@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

e) WA Informasi dan Pengaduan :_x005F_x000d_ 082226676658

_x005F_x000d_

 _x005F_x000d_ f) Laman: dikpora.bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

g) IG : dikpora_bantul

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_
_x005F_x000d_ _x005F_x000d_   h) FB : Dinas_x005F_x000d_ Dikpora Bantul_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Surat Ijin Pendirian Satuan Pendidikan
Kata Kunci

Prosedur Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga :

  1. 1)tPemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan syarat pendirian. 2)tPetugas menerima permohonan dan menyampaikan kepada Ka. Dinas. 3)tPetugas memproses disposisi dari Ka. Dinas sebagaimana prosedur persuratan. 4)tPetugas menempelkan checklist persyaratan pada dokumen permohonan dan mengisi data pemohon. 5)tPetugas menyampaikan kepada Ka. Bidang dan memproses sebagaimana prosedur persuratan. 6)tPejabat struktural di Bidang PAUD dan PNF dan petugas meneliti dan menelaah kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan. 7)tJika ada persyaratan yang belum lengkap dan bersifat administratif, pemohon diminta untuk melengkapi dengan menyusulkan persyaratan yang belum dikumpulkan dengan diberi jangka waktu tertentu. 8)tTinjauan Lokasi oleh Bidang PAUD dan PNF dan/atau Pengawas/Penilik (jika diperlukan). 9)tRapat koordinasi, mengundang pemohon, Pengawas/Penilik, dan pemangku kepentingan terkait (jika diperlukan). 10)tBerita Acara Hasil Evaluasi Administratif dan Teknis dan/atau tinjau lapangan. 11)tRekomendasitelaah kepada Ka. Dinas untuk menyetujui atau menolak. 12)tDisposisi/memo Ka. Dinas untuk menyetujui atau menolak 13)tJika disetujui a)tPetugas membuat dan mencetak izin dan surat keterangan. b)tMasa berlaku izin pendirian baru: 1 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali. c)tPetugas meminta paraf minimal Ka. Seksi dan Ka. Bidang, serta tanda tangan Ka. Dinas pada dokumen izin dan surat keterangan. d)tPetugas memberi nomor izin sesuai tanggal penerbitan izin dan surat keterangan. e)tPetugas membubuhkan stempel Dinas pada tanda tangan Ka. Dinas. 14)tJika ditolak: a)tDisampaikan Berita Acara Pengembalian Berkas dari Dinas kepada pemohon b)tPetugas mencatat dalam register (buku kendali) terhadap permohonan yang ditolak. 15)tPetugas meingisi database izin, 16)tPetugas meminda (scan) dokumen izin yang telah lengkap tanda tangan Ka. Dinas dan berstempel Dinas dan menyimpan dalam database scan. 17)tPetugas menyerahkan dokumen izin dan tembusan surat keterangan kepada pemohon. 18)tPemohon menandatangani bukti pengambilan pada buku kendal yang telah disediakan. 19)tPetugas menyampaikan kepada pemohon bahwa harus menjaga/memelihara dokumen izin dengan baik segera membuat NPSN, dan mendaftar di DAPODIK (berkoordinasi dengan admin DAPODIK Dinas dan operator DAPODIK kecamatan/satuan pendidikan) 20)tPetugas menyampaikan tembusan surat keterangan dan fotokopi izin pendirian satuan PAUD/PNF kepada Kepala Bidang PTK, Kepala Seksi PTK PAUD dan PNF, Admin DAPODIK Dinas, Koordinator Pengawas/Penisik, dan pemangku kepentingan terkait, dengan buku kendali 21)tPetugas mengarsipkan dengan baik semua berkas/dokumen terkat pendirian satuan pendidikan.

Persyaratan Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga :

  1. 1.tPersyaratan AdministratiftSatuan PAUD (TK/TKLB) -tSurat permohonan Pendiri kepada Kepala Dinas yang didalamnya juga memuat pernyataan kebenaran dokumen -tIdentitas pendiri : Fotokopi KTP Pendiri -tSurat keterangan domisili TK/TKLB dari lurah -tSusunan pengurus dan rincian tugas -tData kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, dilampiri fotokopi ijazah dan SK pengangkatan -tData peserta didik -tDenah lokasi -tSurat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh) -tSurat dukungan dari pemerintah desa setempat -tSurat Pernyataan dari Pendiri yang diketahui oleh dukuh setempat tentang jumlah satuan PAUD (TK/TKLB, KB, TPA, SPS) yang telah ada di wilayah pedukuhan setempat, dengan menyebutkan nama dan alamat satuan PAUD yang telah ada tersebut. -tSurat pernyataan bersedia menjadi Sekolah Ramah Anak Satuan PAUD (KB/SPS/TPA) -tSurat permohonan Pendiri kepada Kepala Dinas yang didalamnya juga memuat pernyataan kebenaran dokumen -tIdentitas pendiri : Fotokopi KTP Pendiri -tSurat keterangan domisili KB/TPA/SPS dari kepala lurah -tSusunan pengurus dan rincian tugas -tData kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, dilampiri fotokopi ijazah dan SK pengangkatan -tData peserta didik -tDenah lokasi -tSurat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh) -tSurat dukungan dari pemerintah desa setempat -tSurat Pernyataan dari Pendiri yang diketahui oleh dukuh setempat tentang jumlah satuan PAUD (TK/TKLB, KB, TPA, SPS) yang telah ada di wilayah pedukuhan setempat, dengan menyebutkan nama dan alamat satuan PAUD yang telah ada tersebut. -tSurat pernyataan bersedia menjadi Sekolah Ramah Anak Satuan PNF (PKBM) -tSurat permohonan Pendiri kepada Kepala Dinas yang didalamnya juga memuat pernyataan kebenaran dokumen -tIdentitas pendiri : fotokopi KTP Pendiri -tSurat keterangan domisili Satuan PNF dari kepala lurah -tSusunan pengurus dan rincian tugas -tKeterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran paling sedikit selama 3 (tiga) tahun -tBukti legalitas kelembagaan jika didirikan oleh Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, badan lain sejenis): Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (akta notaris); dan fotokopi surat penetapan badan hukum dari kementerian di bidang hukum -tBukti legalitas kelembagaan jika didirikan oleh kelompok orang: fotokopi kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan Satuan PNF; atau fotokopi akta pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan Satuan PNF -tData kepala satuan pendidikan, tutor/pendidik dan tenaga kependidikan, dilampiri fotokopi ijazah dan SK pengangkatan -tData peserta didik -tDenah lokasi -tSurat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh) -tSurat dukungan dari pemerintah desa setempat -tSurat pernyataan bersedia menjadi Sekolah Ramah Anak Satuan PNF (LKP) -tSurat permohonan Pendiri kepada Kepala Dinas yang didalamnya juga memuat pernyataan kebenaran dokumen -tIdentitas pendiri : fotokopi KTP Pendiri -tSurat keterangan domisili LKP dari kepala lurah -tSusunan pengurus dan rincian tugas -tKeterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran paling sedikit selama 3 (tiga) tahun -tBukti legalitas kelembagaan jika didirikan oleh Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, badan lain sejenis): Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (akta notaris); dan Fotokopi surat penetapan badan hukum dari kementerian di bidang hukum -tBukti legalitas kelembagaan jika didirikan oleh kelompok orang: fotkopi kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan LKP; atau fotokopi akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan LKP -tData kepala satuan pendidikan, tutor/pendidik dan tenaga kependidikan, dilampiri fotokopi ijazah dan SK pengangkatan -tData peserta didik -tDenah lokasi -tSurat Rekomendasi dari HIPKI -tSurat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh) -tSurat dukungan dari pemerintah desa setempat
  2. 2.tPersyaratan TeknistSatuan PAUD (TK/TKLB) 1)tBukti atas tanah dan bangunan TK/TKLB: a)tJika hak milik: fotokopi sertifikat hak milik tanah dan/atau bangunan. b)tJika sewa: fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan. c)tJika meminjam: fotokopi perjanjian pinjam pakai tanah dan/atau bangunan. 2)tBukti legalitas kelembagaan: a)tJika didirikan oleh Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, badan lain sejenis): -tFotokopi akta pendirian dan perubahannya (akta notaris); dan -tFotokopi penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. b)tJika didirikan oleh kelompok orang: -tFotokopi kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan TK/TKLB; atau -tFotokopi akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan TK/TKLB c)tJika didirikan oleh Pemerintah Kalurahan: Fotokopi Surat Keputusan Lurah mengenai pendirian TK/TKLB 3)tData perimbangan jumlah satuan pendidikan, perkiraan jarak, dan daya tamping 4)tData perkiraan pembiayaan/RAB untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran 5)tDokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB yang memuat: a)tVisi dan misi b)tKTSP c)tSasaran usia peserta didik d)tPendidik dan tenaga kependidikan e)tSarana dan prasarana f)tStruktur organisasi g)tPembiayaan h)tPengelolaan i)tPeran serta masyarakat j)tRencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun 6)tDokumen Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun, meliputi: a)tStandar tingkat pencapaian perkembangan anak b)tStandar isi c)tStandar proses d)tStandar penilaian e)tStandar pendidik dan tenaga kependidikan f)tStandar sarana dan prasarana g)tStandar pengelolaan h)tStandar pembiayaan Satuan PAUD (KB/SPS/TPA) 1)tBukti atas tanah dan bangunan KB/SPS/TPA: a)tJika hak milik: fotokopi sertifikat hak milik tanah dan/atau bangunan. b)tJika sewa: fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan. c)tJika meminjam: fotokopi perjanjian pinjam pakai tanah dan/atau bangunan. 2)tBukti legalitas kelembagaan: a)tJika didirikan oleh Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, badan lain sejenis): -tFotokopi akta pendirian dan perubahannya (akta notaris); dan -tFotokopi penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. b)tJika didirikan oleh kelompok orang: -tFotokopi kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan KB/SPS/TPA; atau -tFotokopi akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan KB/SPS/TPA c)tJika didirikan oleh Pemerintah Desa: Fotokopi Surat Keputusan Lurah Desa mengenai pendirian KB/SPS/TPA 3)tData perimbangan jumlah satuan pendidikan, perkiraan jarak, dan daya tamping 4)tData perkiraan pembiayaan/RAB untuk kelangsungan KB/SPS/TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran 5)tDokumen Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/SPS/TPA paling lama 5 (lima) tahun, meliputi: a)tStandar tingkat pencapaian perkembangan anak b)tStandar isi c)tStandar proses d)tStandar penilaian e)tStandar pendidik dan tenaga kependidikan f)tStandar sarana dan prasarana g)tStandar pengelolaan h)tStandar pembiayaan Satuan PNF (PKBM) Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan meliputi: 1)tVisi dan Misi 2)tKurikulum 3)tProses pembelajaran 4)tKompetensi lulusan 5)tPendidik dan tenaga kependidikan 6)tSarana dan prasarana 7)tPengelolaan 8)tKomponen pembiayaan 9)tPenilaian Satuan PNF (LKP) Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan meliputi: 1)tVisi dan Misi 2)tKurikulum 3)tProses pembelajaran 4)tKompetensi lulusan 5)tPendidik dan tenaga kependidikan 6)tSarana dan prasarana 7)tPengelolaan 8)tKomponen pembiayaan 9)tPenilaian

Maklumat Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Berikut adalah maklumat Pelayanan Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan PAUD PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga :


Tidak ada file yang diunggah.