ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Perizinan Berusaha
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Perizinan Berusaha Menit
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar, Izin Berusaha
Kata Kunci NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar, Izin Berusaha

Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Prosedur Layanan Resiko Rendah (Nomor 2 - 12) :
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan pada petugas pendampingan.
  3. Petugas pendampingan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  4. Memberikan informasi mengakses di website: https://oss.go.id.
  5. Pemohon mengakses OSS dengan menginput NIK, e-mail pribadi/perusahaan (untuk badan usaha) dan informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  6. Memeriksa inbox atau spam pada e-mail
  7. Melakukan aktivasi melalui akun OSS.
  8. Melakukan login pada system OSS menggunakan user ID dan password serta menginput captcha yang muncul;
  9. Mengisi data-data yang diperlukan (data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan)
  10. Penjelasan (edukasi) terkait dengan perizinan.
  11. Isi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  12. Pemohon mendownload NIB.
  13. Prosedur Layanan Resiko Menengah (Nomor 14 - 30) :
  14. Pemohon mengajukan berkas permohonan pada petugas pendampingan.
  15. Petugas pendampingan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  16. Memberikan informasi mengakses di website: https://oss.go.id.
  17. Pemohon mengakses OSS dengan menginput NIK, e-mail pribadi/perusahaan (untuk badan usaha) dan informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  18. Memeriksa inbox atau spam pada e-mail
  19. Melakukan aktivasi melalui akun OSS.
  20. Melakukan login pada system OSS menggunakan user ID dan password serta menginput captcha yang muncul;
  21. Mengisi data-data yang diperlukan (data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan)
  22. Cetak NIB.
  23. Pemohon mengajukan izin untuk kategori usaha Resiko Menengah Rendah dan/atau Menengah Tinggi
  24. Verifikasi dilakukan oleh OPD teknis terkait
  25. OPD terkait memberikan daftar komitmen persyaratan perizinan
  26. Pemohon menerima komitmen persyaratan perizinan
  27. Pemohon melengkapi komitmen persyaratan perizinan
  28. Proses Komitmen persyaratan di OPD teknis terkait berupa: a) Jika lengkap maka diteruskan dan pemohon mengisi Kuesioner SKM, b) Jika tidak lengkap maka dikembalikan pada pemohon untuk diperbaiki
  29. Pemohon mengisi Kuesioner SKM
  30. Pemohon mendownload Sertifikat Standar
  31. Prosedur Layanan Resiko Tinggi (Nomor 32 - 48) :
  32. Pemohon mengajukan berkas permohonan pada petugas pendampingan.
  33. Petugas pendampingan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  34. Memberikan informasi mengakses di website: https://oss.go.id.
  35. Pemohon mengakses OSS dengan menginput NIK, e-mail pribadi/perusahaan (untuk badan usaha) dan informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  36. Memeriksa inbox atau spam pada e-mail
  37. Melakukan aktivasi melalui akun OSS.
  38. Melakukan login pada system OSS menggunakan user ID dan password serta menginput captcha yang muncul;
  39. Mengisi data-data yang diperlukan (data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan)
  40. Cetak NIB.
  41. Pemohon mengajukan izin untuk kategori usaha Resiko Tinggi
  42. Verifikasi dilakukan oleh OPD teknis terkait
  43. OPD terkait memberikan daftar komitmen persyaratan perizinan
  44. Pemohon menerima komitmen persyaratan perizinan
  45. Pemohon melengkapi komitmen persyaratan perizinan
  46. Proses Komitmen persyaratan di OPD teknis terkait berupa : a) Jika lengkap maka diteruskan dan pemohon mengisi Kuesioner SK, b) Jika tidak lengkap maka dikembalikan pada pemohon untuk diperbaiki
  47. Pemohon mengisi Kuesioner SKM
  48. Pemohon mendownload izin

Persyaratan Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Salinan e-KTP
  2. Salinan NPWP
  3. Alamat e-mail yang aktif
  4. Nomor Whatsapp Aktif
  5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan apabila pemohon berbentuk Badan Usaha

Maklumat Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Pelayanan Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview