ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pengaduan
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan
Kata Kunci Pengaduan

Prosedur Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses kanal-kanal Pengaduan DPMPTSP (Langsung / Surat / Website / Email / Telp / SMS / Faks / OSS / IG / YT / FB / SP4N LAPOR / E-LAPOR)
  2. Pemohon melakukan submit aduan yang ingin disampaikan
  3. Petugas Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan kelengkapan aduan : Apabila persyaratan aduan telah dinyatakan benar dan lengkap maka aduan diterima untuk diproses lebih lanjut; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Aduan yang diterima selanjutnya disampaikan pada Kelompok Substasi Pengaduan untuk dilakukan analisis.
  5. Atas proses analisis pada Kelompok Substasi Pengaduan, selanjutnya dapat dilakukan proses koordinasi, peninjauan lapangan atau diberikan jawaban langsung.
  6. Penyiapan draft Jawaban Hasil Koordinasi/Tinjauan Lokasi Oleh Sub Kor Pengaduan Dan Layanan Informasi.
  7. Draft Jawaban Hasil Koordinasi/Tinjauan Lokasi diteruskan kepada Kelapa Dinas DPMPTSP untuk disetujui/ditandatangani.
  8. Pengirim aduan mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Respon aduan dapat diterima sesuai kanal aduan yang digunakan pengirim aduan.

Persyaratan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Form aduan yang sudah terisi
  2. Salinan/Copy KTP/SIM/Paspor

Maklumat Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview