ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Jangka Waktu Penyelesaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Penanaman Modal
Kata Kunci Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Penanaman Modal

Prosedur Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon menagajukan permohonan Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
  2. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul menerima dan selanjutnya di serahkan kepada Tim verifikasi dan Penilaian
  3. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan; Apabila persyaratan tidak benar maka permohonan dikembalikan ke pemohon melalui petugas DPMPTSP
  4. Tim Verifikasi dan Penilaian Kab. Bantul melakukan proses memverifikasi berkas permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal serta melakukan kunjungan ke lokasi bila diperlukan.
  5. Tim Verifikasi dan Penilaian Menyusun Surat Rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian : Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi tidak diterbitkan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon melalui petugas DPMPTSP.
  6. Rekomendasi disampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Penanaman Modal.
  7. Penyerahan SK Bupati kepada pemohon oleh DPMPTSP.

Persyaratan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Bagi Penanam Modal baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: (Nomor 2 - 7) :
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
  3. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
  5. bentuk insentif dan/atau kemudahan penanaman modal yang dimohonkan;
  6. surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan; dan
  7. fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan..
  8. Bagi Penanam Modal yang akan melakukan perluasan usaha, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: (Nomor 9 -17 ) :
  9. Copy KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
  10. Profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
  11. Neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  13. Lingkup usaha yang berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan diperluas;
  14. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
  15. Bentuk insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal yang dimohonkan;
  16. Surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan; dan
  17. Copy KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan.
  18. Penanam Modal mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal, Penanam Modal dapat mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: (Nomor 19 - 26)
  19. fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
  20. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
  21. neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
  22. perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  23. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
  24. bentuk insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal yang dimohonkan;
  25. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan; dan
  26. fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan.

Maklumat Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview