ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan
Jangka Waktu Penyelesaian Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan Menit
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Rekomendasi penyelesaian masalah
Kata Kunci Penyelesaian masalah

Prosedur FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mendatangi konter Tim Inovasi FAMOUS untuk mendapatkan layanan
  2. a) Tim Inovasi FAMOUS menjelaskan tujuan fasilitasi dan mediasi; b) Pelaku usaha menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait dengan perizinan; c) Tim Inovasi FAMOUS memberikan konsultasi serta pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha
  3. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Persyaratan FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Identitas Pelaku usaha
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Dokumen Perizinan
  4. Dokumen lain pendukung Perizinan

Maklumat FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview