ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Jangka Waktu Penyelesaian Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Gerakan Pendampingan LKPM (GEPLAK) melalui OSS RBA
Kata Kunci LKPM, Gerakan Pendampingan LKPM

Prosedur GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Kepala DPMPTSP Kab. Bantul memerintahkan Tim Pelaksana Pendampingan Penyusunan LKPM untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan LKPM
  2. Tim Pelaksanan Pendampingan Penyusunan LKPM melaksanakan Persiapan Pendampingan Penyusunan LKPM bagi Pelaku Usaha
  3. Tim Pelaksanan Pendampingan Penyusunan LKPM menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan LKPM melalui OSS RBA
  4. Tim Pelaksanan Pendampingan Penyusunan LKPM mempersiapkan : Menyiapkan persuratan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, menyiapkan data laporan LKPM Pelaku Usaha melalui OSS RBA, identifikasi Pelaku Usaha Potensial LKPM, menyiapkan sarana dan prasarana Pelaksanan Pendampingan Penyusunan LKPM bagi Pelaku Usaha
  5. Tim Pelaksanan Pendampingan Penyusunan LKPM mengungang dan melakukan komunikasi dengan Pelaku Usaha terkair pelaksanaan pendampingan kepada Pelaku Usaha yang akan menjadi peserta Pendampingan Penyusunan LKPM
  6. Pelaksanaan Pendampingan Penyusunan LKPM bagi Pelaku Usaha
  7. Tim Pelaksana Pendampingan LKPM melaksanakan : a) Verifikasi LKPM dan Persetujuan melalui OSS RBA; b) Review hasil LKMP pada periode pelaporan
  8. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Penyusunan LKPM
  9. Ekspose Capaian Realisasi Investasi pada Periode Pelaporan

Persyaratan GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
  2. Pelaku usaha menyiapkan hak akses (user dan password) OSS-RBA dan membawa data realisasi investasi mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang akan dilaporkan di sistem
  3. Komponen data realisasi investasi (A. Realisasi Modal Tetap) (Nomor 4 - 7) :
  4. Biaya pengeluaran untuk pengadaan dan pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lain-lain) dalam lokasi proyek.
  5. Biaya yang dikeluarkan untuk penggantian/penambahan mesin/peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi, baik yang diimpor maupun pembelian lokal, termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, serta biaya pengiriman dan instalasi.
  6. Biaya pengeluaran bangunan gedung termasuk renovasi atau penambahan bangunan gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi, serta biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasiltas umum, dan fasilitas khusus.
  7. Biaya pengeluaran untuk sewa tanah, bangunan, mesin peralatan, maupun penambahan kendaraan operasional penunjang usaha dan peralatan kantor, serta pengadaan sumber daya manusia serta kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial.
  8. Komponen data realisasi investasi (A. Realisasi Modal Kerja) (Nomor 9 - 13) :
  9. Tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan.
  10. Pencatatan tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat.
  11. Pencatatan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  12. Pencatatan Realisasi produksi/jasa diisi atas produksi barang/jasa yang dihasilkan dalam satu tahun. Pencatatan realisasi ekspor dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) selama satu tahun dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilaksanakannya ekspor.
  13. Pencatatan Kewajiban Pelaku Usaha, antara lain: kewajiban divestasi, BPJS Ketenagakerjaan, kemitraan, Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kewajiban pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya yang dipersyaratkan.

Maklumat GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat GEPLAK (Gerakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview