ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Gerakan Melayani Perizinan Langsung
Jangka Waktu Penyelesaian Gerakan Melayani Perizinan Langsung Menit
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Kata Kunci Gampil, Perizinan Langsung, NIB, Nomor Induk Berusaha

Prosedur GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pada petugas pendampingan.
  2. Petugas pendampingan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  3. Memberikan informasi mengakses di website: https://oss.go.id.
  4. Pemohon mengakses OSS dengan menginput NIK, e-mail pribadi/perusahaan (untuk badan usaha) dan informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
  5. Memeriksa inbox atau spam pada e-mail
  6. Melakukan aktivasi melalui akun OSS.
  7. Melakukan login pada system OSS menggunakan user ID dan password serta menginput captcha yang muncul;
  8. Mengisi data-data yang diperlukan (data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan)
  9. Cetak NIB.
  10. Penjelasan (edukasi) terkait dengan perizinan.
  11. Isi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Persyaratan GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. e-KTP
  2. NPWP
  3. Nomor HP yang terhubung dengan Whatsapp
  4. Alamat e-mail yang aktif
  5. Akta Pendirian Perusahaan apabila pemohon berbentuk Badan Usaha

Maklumat GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat GAMPIL (Gerakan Melayani Peizinan Langsung) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview