ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Praktik Tenaga Kesehatan Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya.

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan SIP Tenaga Kesehatan, seperti Psikolog Klinis, Perawat, Tenaga Teknis Kefarmasian, Epidemiologi Kesehatan, Tenaga Sanitarian, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara, dst
Kata Kunci Tenaga Kesehatan

Prosedur Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengunduh aplikasi MPPD di playstore (Android)
  2. Login Akun
  3. Lengkapi Data Pemohon
  4. Permohonan Ijin Nakes
  5. Riwayat Permohonan
  6. Verifikasi DPMPTSP
  7. Penerbitan SIP
  8. Survey IKM
  9. Unduh Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
  10. Fasiltas Layannan Kesehatan melakukan validasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan.

Persyaratan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Persyaratan sebelum pengajuan SIP (Surat Izin Pratik) pada aplikasi MPPD (Mal Pelayanan Publik Digital) (Nomor 2 - 7) :
  2. Memiliki Akun Satu Sehat
  3. Mengajukan tempat praktek di Akun Satu Sehat (Nama Unit/Fasyankes sudah harus ada di Satu Sehat, apabila nama unit belum ada maka dapat mengisi di link berikut https://bit.ly/PerizinanDinkesBantul
  4. Validasi melalui SISDMK : a) Praktek mandiri divalidasi oleh Dinkes; b) Praktek di Fasyankes divalidasi oleh di Fasyankes masing-masing.
  5. SKP Terpenuhi ( Perpanjangan)
  6. STR Seumur Hidup
  7. Sertifikat Kompetensi / SERKOM ( Lulusan Baru) (Nama, Tanggal Lahir dan Alamat harus sama dengan di Akun Sehat)
  8. Syarat Pengajuan SIP dengan aplikasi MPPD (Nomor 8 - 11) :
  9. Foto KTP
  10. Pas Foto
  11. Foto Selfi

Maklumat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview