ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Praktik Tenaga Medis
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Praktik Tenaga Medis Hari
Biaya / Tarif Gratis

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan SIP Dokter, SIP Dokter Gigi, SIP Dokter Spesialis, SIP Dokter Gigi Spesialis, SIP Bidan, SIP Apoteker, SIP Tenaga Kesehatan yang masih mempunyai STR yang berbatas waktu dan masih berlaku
Kata Kunci Tenaga Medis, Dokter, Apoteker, Dokter Gigi

Prosedur Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin tenaga medis serta melakukan upload persyaratannya
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka permohonan diterima oleh DPMPTSP dan diproses untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki
  4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratan perizinan, diteruskan kepada dinas Kesehatan
  5. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi permohonan ini dan memberikan keputusan pemberian izin tenaga medis sebagai berikut: Apabila persyaratan dipenuhi dengan benar dan lengkap, maka izin diterbitkan, Apabila persyaratan belum sesuai secara benar dan lengkap, maka izin ditolak
  6. Izin diterbitkan oleh dinas kesehatan
  7. Izin yang diterbitkan dinas kesehatan selanjutnya diteruskan kepada DPMTSP untuk diupload dalam sistem perizinan daerah
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan

Persyaratan Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Untuk Permohonan Baru (Nomor 1 - 15) :
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  3. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh kalurahan bagi yang alamat NIK tidak sama dengan alamat tempat tinggal;
  4. STR seumur hidup atau STR yang masih berlaku;
  5. Scan Ijasah Asli
  6. Surat keterangan tempat praktik (SKTP) yang diketahui dan ditanda tangani oleh penanggung jawab faskes, bagi praktek mandiri diketahui dan di tandatangani oleh Dinas Kesehatan
  7. Surat pengantar dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktik (bagi praktik mandiri)
  8. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP.
  9. Melampirkan SIP ke-1 (Jika permohonan SIP ke-2), Melampirkan SIP ke-1 dan ke -2 (Jika permohonan SIP ke-3)
  10. Fotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat dan masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  11. Fotokopi perjanjian Limbah B3 yang masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  12. Bukti Pemenuhan Kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kesehatan yang belum pernah memiliki SIP / tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun;
  13. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga medis lulusan luar negeri.
  14. Pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 cm (softcopy dengan format jpeg)
  15. Surat keterangan dari sisdmk.kemkes.go.id atau bukti screenshot dari Satu Sehat di bagian PEKERJAAN dengan status aktif dan tervalidasi untuk permohonan SIP ke 2 (dua) dan SIP ke 3 (tiga)
  16. Untuk Perpanjangan (Nomor 17 - 30) :
  17. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  18. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh kalurahan bagi yang alamat NIK tidak sama dengan alamat tempat tinggal;
  19. STR seumur hidup atau STR yang masih berlaku;
  20. Scan Ijasah Asli
  21. Surat keterangan tempat praktik (SKTP) yang diketahui dan ditanda tangani oleh penanggung jawab faskes, bagi praktek mandiri diketahui dan di tandatangani oleh Dinas Kesehatan
  22. Surat pengantar dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktik (bagi praktik mandiri)
  23. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP.
  24. Melampirkan SIP ke-1 (Jika permohonan SIP ke-2), Melampirkan SIP ke-1 dan ke -2 (Jika permohonan SIP ke-3)
  25. Fotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat dan masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  26. Fotokopi perjanjian Limbah B3 yang masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  27. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga medis lulusan luar negeri.
  28. Pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 cm (softcopy dengan format jpeg).
  29. Surat keterangan dari sisdmk.kemkes.go.id atau bukti screenshot dari Satu Sehat di bagian PEKERJAAN dengan status aktif dan tervalidasi untuk permohonan SIP ke 1 (satu), SIP ke 2 (dua) dan SIP ke 3 (tiga).
  30. Surat Pernyataan Kecukupan SKP dan bukti screenshot kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi) dari portal skp.kemkes.go.id
  31. Untuk Perubahan (Nomor 31 - 37) :
  32. Surat Permohonan Perubahan
  33. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  34. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm (dalam format jpeg);
  35. Surat Keterangan Tempat Praktik (SKTP)
  36. SIP yang sudah terbit yang akan dilakukan perubahan
  37. Surat keterangan dari sisdmk.kemkes.go.id atau Bukti screenshot dari Satu Sehat di bagian pekerjaan dengan status aktif dan tervalidasi
  38. Untuk Pencabutan(Nomor 38 - 42) :
  39. Surat Permohonan Pencabutan
  40. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  41. SIP yang sudah terbit yang akan dicabut
  42. Surat keterangan dari fasyankes yang menunjukan bukti tidak bekerja

Maklumat Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Praktik Tenaga Medis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview