ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Hari
Biaya / Tarif Gratis

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio (SIPP PTE)
Kata Kunci Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio (SIPP PTE); SIPP PTE

Prosedur Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan, Apabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan

Persyaratan Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan : a) bidang peternakan; b)bidang Kesehatan hewan;
  6. sertifikat pelatihan : a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer embrio yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
  7. sertifikat kompetensi transfer embrio yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi;
  8. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan transfer embrio yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul;
  9. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
  10. surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan transfer embrio;

Maklumat Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Petugas Transfer Embrio Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview