ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang
Jangka Waktu Penyelesaian Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang
Kata Kunci Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Prosedur Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  4. Dinas Sosial Kabupaten Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
  5. Dinas Sosial Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin : Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan : Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan di website DPMPTSP Kabupaten Bantul.

Persyaratan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. surat permohonan penyelenggaraan PUB;
  2. surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  4. surat Keterangan Domisili dari Kalurahan;
  5. nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Bukti setor Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Sewa Tempat;
  7. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  8. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua;
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  11. Proposal
  12. Contoh iklan/promosi melalui media cetak/elektronik/media sosial yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview