ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Satu Provinsi
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Satu Provinsi Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi
Kata Kunci Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi

Prosedur Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kebudayaan; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki kembali.
  4. Dinas Kebudayaan melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  5. Dinas Kebudayaan memberikan keputusan rekomendasi izin : Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan Kab. Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan.

Persyaratan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Identitas Pemohon (Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. Akte pendirian perusahaan yang disahkan notaris beserta perubahannya (jika berbentuk perusahaan);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan atau pemohon; (swasta)
  5. Maksud dan Tujuan (Penelitian/promosi kebudayaan/ pameran)
  6. Merupakan cagar budaya utuh atau bagian;
  7. Nota kesepakatan yang minimal berisi (Nomor 8 - 16 ) :
  8. Data pihak pengirim dan penerima, jadwal dikirim dan kembali, jenis, jumlah, ukuran dan pemilik cagar budaya.
  9. Jadwal pengiriman dan kembali cagar budaya;
  10. Foto dan Deskripsi lengkap Benda Cagar Budaya. Foto berwarna untuk setiap benda dengan ukuran kartu pos (3R) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11. Pengemasan dan Sarana Transportasi yang digunakan;
  12. Penjamin Kegiatan;
  13. Otorisasi pemilik untuk membawa cagar budaya yang diketahui oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Dinas yang bertanggung jawab atas cagar budaya;
  14. Jaminan pihak penerima tidak akan menggunakan cagar budaya untuk kepentingan komersial atau penelitian tanpa persetujuan dengan pihak pemilik atau pemerintah;
  15. Penanggung jawab selama di daerah tujuan;
  16. Asuransi;

Maklumat Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview