ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama
Jangka Waktu Penyelesaian Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama
Kata Kunci Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama

Prosedur Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Proses Rekomendasi berupa tinjauan lapangan oleh Tim Teknis.
  5. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  7. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan.

Persyaratan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Dokumen Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di Daerah.
  2. Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan satuan pendidikan di daerah yang terakreditasi A atau yang setara dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan lembaga asing dalam program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Surat Pernyataan Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama wajib mengikutsertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pendidik warga negara Indonesia.
  5. Surat Pernyataan Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama wajib mengikutsertakan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) tenaga kependidikan warga negara Indonesia
  6. Surat PernyataanProgram atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama merupakan program atau satuan pendidikan bertaraf internasional atau satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  7. Surat Pernyataan Program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan.
  8. Dokumen Izin Menteri;
  9. Surat Pernyataan mengikuti Standar Nasional Pendidikan;
  10. Surat Pernyataan mengikuti ujian nasional bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah warga negara Indonesia;
  11. Sertifikat akreditasi oleh badan akreditasi nasional; dan
  12. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview