ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Izin Pendirian Satuan Pendidian Non Formal
Kata Kunci Izin Pendirian Satuan Pendidian Non Formal

Prosedur Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapanberkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Proses Rekomendasi berupa tinjauan lapangan oleh Tim Teknis.
  5. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  7. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan.

Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Surat Permohonan Pendiri yang didalamnya juga memuat Pernyataan kebenaran dokumen (format disediakan)
  2. Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri yang masih berlaku;
  3. Surat keterangan domisili dari lurah;
  4. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran paling sedikit selama 3 (tiga) tahun;
  6. Bukti legalitas kelembagaan Jika didirikan oleh Badan Hukum (Yayasan, Perkumpulan, badan lain sejenis): Softcopy akta pendirian dan perubahannya (akta notaris); dan Softcopy surat penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum; (atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk).
  7. Bukti legalitas kelembagaan Jika didirikan oleh sekelompok orang: Softcopy kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan PNF; atau Softcopy akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan PNF.
  8. Data kepala satuan Pendidikan, tutor/pendidik dan tenaga kependidikan, dilampiri Softcopy ijazah dan SK pengangkatan
  9. Data peserta didik;
  10. Denah lokasi;
  11. Surat Rekomendasi dari HIPKI;
  12. Surat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh);
  13. Surat dukungan dari pemerintah kalurahan setempat.
  14. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, minimal meliputi: Visi dan Misi, Kurikulum, Proses Pembelajaran, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan prasarana, Pengelolaan, Komponen pembiayaan, Penilaian

Maklumat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview