ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Satuan PAUD
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Satuan PAUD Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Izin Pendirian Satuan PAUD, Izin Perubahan Satuan PAUD, Izin Penutupan Satuan PAUD
Kata Kunci Izin Satuan PAUD

Prosedur Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali/
  4. Proses Rekomendasi berupa tinjauan lapangan oleh Tim Teknis.
  5. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin : Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak.
  7. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan.

Persyaratan Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Persyaratan Pendirian (Nomor 2 - 19) :
  2. Surat Permohonan Pendiri Kepada Kepala Dinas yang didalamnya juga memuat pernyataan kebenaran dokumen
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri;
  4. Surat keterangan domisili TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis) dari lurah;
  5. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  6. Data kepala satuan Pendidikan, tutor/pendidik dan tenaga kependidikan, dilampiri fotokopi ijazah dan SK pengangkatan;
  7. Data peserta didik;
  8. Denah lokasi;
  9. Surat dukungan dari masyarakat setempat (tetangga, RT/RW, Dukuh);
  10. Surat dukungan dari pemerintah kalurahan setempat;
  11. Surat Pernyataan dari Pendiri yang diketahui oleh Kepala Padukuhan setempat tentang jumlah satuan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis)) yang telah ada di wilayah padukuhan setempat, dengan menyebutkan dengan menyebut nama dan alamat satuan PAUD yang telah ada tersebut;
  12. Surat Rekomendasi dari PAUD terdekat; dan
  13. Surat Pernyataan bersedia menjadi Sekolah Ramah Anak (format disediakan)
  14. Bukti legalitas Kelembagaan, Jika didirikan oleh Badan Hukum (yayasan, perkumpulan, badan lain sejenis): copy akta pendirian dan perubahan (akta notaris) dan copy penetapan badan hokum dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  15. Bukti legalitas Kelembagaan, Jika didirikan oleh kelompok orang: copy kesepakatan tertulis kelompok orang untuk mendirikan (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis)); atau copy akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis)).
  16. Bukti legalitas Kelembagaan, Jika didirikan oleh Pemerintah Kalurahan : copy Surat Keputusan Lurah Desa mengenai pendirian (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis))
  17. Data perimbangan jumlah satuan pendidikan, perkiraan jarak dan daya tampung (format disediakan);
  18. Data perkiraan pembiayaan/RAB untuk kelangsungan (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis)) paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran; dan
  19. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan (TK/TKLB/KB/TPA/SPS (Satuan PAUD Sejenis)) paling lama 5 (lima) tahun, meliputi: Standar tingkat pencapaian perkembangan anak; Standar isi; Standar proses; Standar penilaian; Standar pendidik dan tenaga pendidikan; Standar Sarana dan prasarana; Standar pengelolaan; dan Standar pembiayaan

Maklumat Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview