ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Satuan Pendidikan Dasar
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Satuan Pendidikan Dasar Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Izin Perubahan Satuan Pendidikan Dasar, Izin Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
Kata Kunci Izin Satuan Pendidikan Dasar

Prosedur Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.
  4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
  5. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak.
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan

Persyaratan Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Persyaratan Pendirian (Nomor 2 - 19 ) :
  2. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani Ketua Yayasan dan dilampiri dengan:
  3. Dokumen Studi Kelayakan;
  4. Copy Akta Pendirian Yayasan yang telah teregistrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Copy tanda bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  6. Surat pernyataan kerelaan antara pemilik tanah dengan ketua yayasan apabila tanah bukan milik sendiri;
  7. Copy dokumen kesesuaian aspek tata ruang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang;
  8. Surat pernyataan sanggup memenuhi seluruh sarana prasarana sesuai dengan rencana jumlah rombongan belajar secara mandiri bermaterai cukup;
  9. Surat pernyataan sanggup menyediakan Kepala Sekolah bersertifikat Kepala Sekolah dan bersertifikasi Guru dalam waktu 3 (tiga) tahun bermaterai cukup;
  10. Surat Pernyataan sanggup menyediakan guru bersertifikasi paling sedikit 2 (dua) orang guru dalam waktu 3 (tiga) tahun bermaterai cukup;
  11. Surat pernyataan sanggup menggunakan kurikulum yang ditetapkan Pemerintah;
  12. Surat persetujuan dari Penyelenggara Pendidikan terdekat;
  13. Dokumen Rencana penggunaan lahan (site plan); dan
  14. Dokumen Pentahapan pembangunan gedung dan penyediaan sarana.
  15. Copy Dokumen Lingkungan.
  16. Dokumen rencana pengembangan Satuan Pendidikan Dasar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  17. Kurikulum yang berkaitan dengan ciri khas yang dikembangkan berdasarkan tingkat dan jenis satuan pendidikan, sesuai dengan perkembangan peserta didik yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan;
  18. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan tabungan atas nama Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Dasar; dan
  19. Jarak radius minimal 1 (satu) kilometer dari Satuan Pendidikan terdekat bagi pendirian SD, atau jarak radius minimal 1,5 (satu koma lima) kilometer dari Satuan Pendidikan terdekat bagi pendirian SMP. Jarak dibuktikan dengan tangkapan layar dari ukur jarak radius di google maps.
  20. Persyaratan Perubahan (Nomor 21 - 24 ) :
  21. Perubahan Nama Sekolah : Formulir permohonan yang ditandatangani Ketua Yayasan dan dilampiri dengan : a. Copy Akta Pendirian Yayasan dan menunjukkan aslinya; b. Copy KTP Ketua Yayasan; c. Surat Keputusan perubahan nama ditandatangani Ketua Yayasan; dan d. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tidak ada perubahan kepemilikan maupun lokasi sekolah.
  22. Perubahan Alamat Sekolah : Formulir permohonan yang ditandatangani Ketua Yayasan dan dilampiri dengan: a. Copy Akta Pendirian Yayasan dan menunjukkan aslinya; b. Copy KTP Ketua Yayasan; c. Surat Keputusan perubahan nama alamat; d. Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tidak ada perubahan lokasi sekolah; dan e. Apabila terdapat perubahan lokasi sekolah, maka pemohon harus mengajukan permohonan sebagaimana pendirian satuan pendidikan baru.
  23. Penggabungan atau pemisahan sekolah : Formulir permohonan yang ditandatangani Ketua Yayasan dan dilampiri dengan : a. Copy Akte Pendirian Yayasan dan menunjukkan aslinya; b. Copy KTP Ketua Yayasan; c. Bukti perubahan kepemilikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik lama ke pemilik baru; dan e. Bukti kemampuan keuangan dari yayasan (pemilik baru) untuk mencukupi biaya operasional
  24. Perubahan Jumlah Rombongan Belajar : Formulir permohonan yang ditandatangani Ketua Yayasan dan dilampiri dengan: a. Copy Akta Pendirian Yayasan dan menunjukkan aslinya; b. Copy KTP Ketua Yayasan; c. Study Kelayakan; e. Data PTK; f. Data Sarana Prasarana; g. RKAS; dan h. Bukti kemampuan keuangan untuk mencukupi biaya operasional
  25. Persyaratan Penutupan (Nomor 26 - 32) :
  26. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Yayasan.
  27. Dokumen penyaluran/pemindahan peserta didik kepada Satuan Pendidikan Dasar lain yang jenjang dan jenisnya sama;
  28. Dokumen penyerahan aset milik daerah dan dokumen lainnya yang dikelola oleh Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas;
  29. Dokumen penyerahan aset milik Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara Satuan Pendidikan Dasar tersebut;
  30. Dokumen penyerahan arsip milik Satuan Pendidikan Dasar kepada pengelola arsip daerah setempat;
  31. Dokumen penyaluran/pemindahan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan; dan
  32. Dokumen penyelesaian laporan keuangan.

Maklumat Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Satuan Pendidikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview