ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Inseminator (SIPP Inseminator)
Kata Kunci Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Inseminator, SIPP Inseminator

Prosedur Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan; Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon,
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul.
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan

Persyaratan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Surat permohonan;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Copy ijazah pendidikan: bidang peternakan; atau paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  6. Sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
  7. Sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
  8. Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul;
  9. Sertifikat kompetensi di bidang esehatan hewan yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi;
  10. Surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan; dan
  11. Kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi.

Maklumat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview