ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Jangka Waktu Penyelesaian Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Kata Kunci Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Prosedur Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul;
  2. Petugas Verifikator DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka permohonan diterima untuk selanjutnya diproses; Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap, maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
  3. Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) diterbitkan.
  4. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  5. Pemohon dapat mengunduh Persetujuan DELH yang diajukan.

Persyaratan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  2. Data kegiatan/usaha;
  3. Rekomendasi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabbupaten Bantul; dan
  4. Draft Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Maklumat Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview