ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung Hari
Biaya / Tarif Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan)
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id
4. Telepon : (0274) 367867
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN
6. Fax : (0274) 367866
7. Kotak saran/pengaduan
8. Buku Pengaduan
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714

Produk Layanan Surat Izin Mendirikan Bangunan Bukan Gedung
Kata Kunci

Prosedur Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon melakukan submit permohonan ke DPMPT Kabupaten Bantul dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon;
  2. 2.tPemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan;
  3. 3a. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan;
  4. 3b. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan ke pemohon melalui media pemberitahuan;
  5. 4. Permohonan akan diproses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
  6. 5. Pemberitahuan melalui media pemberitahuan kepada pemohon untuk membayar retribusi. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di bank yang ditunjuk dan menerima slip tanda setoran pembayaran retribusi dari petugas loket pengambilan;
  7. 6.a. Penyerahan bukti pembayaran retribusi oleh pemohon;
  8. 6.b. Bagi IMBBG menara telekomunikasi, diwajibkan membayar uang jaminan bongkar di bank yang ditunjuk;
  9. 7. Pemohon mendownload dan mencetak surat izin yang sudah disetujui.

Persyaratan Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tMengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan ditanda tangani oleh pemohon, Lurah serta Camat setempat;
  2. 2.tFoto copy Identitas diri / KTP pemohon;
  3. 3.tSurat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  4. Dilampiri persyaratan sebagai berikut :
  5. 1.tUntuk bangunan menara telekomunikasi :
  6. a.tSurat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar
  7. b.tGambar situasi dengan skala 1 : 200
  8. c.tGambar rencana teknis bangunan menara meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur
  9. d.tSpesifikasi teknis pondasi menara meliputi data hasil tes sondir, jenis pondasi dan jumlah titik pondasi
  10. e.tSpesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, proteksi terhadap petir
  11. f.tGambar dan perhitungan konstruksi baja yang memenuhi syarat untuk digunakan paling sedikit 3 (tiga) operator untuk menara baru
  12. g.tFoto copy KTP perencana dan atau penghitung konstruksi (konstruktor) yang namanya tercantum dalam gambar dan perhitungan konstruksi
  13. h.tFoto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
  14. i.tFoto copy KTP pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  15. j.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  16. k.tSurat keterangan rencana kabupaten atau aspek tata ruang
  17. l.tRekomendasi cell plan
  18. m.tDokumen perencanaan yang disahkan DPUPKP
  19. n.tRekomendasi KKOP LANUD (keterangan ketinggian dari LANUD)
  20. o.tFoto copy Izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
  21. p.tSurat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar menara apabila menara tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
  22. q.tSurat pernyataan penggunaan bahan sesuai dengan standar spesifikasi; dan
  23. r.tSurat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia bagi penyedia menara yang bersatus perusahaan terbuka
  24. 2.tUntuk reklame jenis Billboard dan Megatron meliputi :
  25. a.tsurat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan titik pendirian reklame
  26. b.tGambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur
  27. c.tApabila bangunan lebih dari 12 (dua belas) meter dilengkapi dengan hasil tes sondir
  28. d.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah
  29. e.tRekomendasi tata letak reklame
  30. f.tDokumen yang disahkan oleh DPUPKP; dan
  31. g.tSurat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar reklame apabila reklame tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
  32. 3.tUntuk Anjungan Tunai Mandiri, meliputi :
  33. a.tGambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, denah, tampak, potongan dan rencana pondasi; dan
  34. b.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah
  35. 4.tUntuk sclupture/tugu, monumen, tiang bendera, meliputi :
  36. a.tSurat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan
  37. b.tKesesuaian aspek tata ruang
  38. c.tDokumen yang disahkan oleh DPUPKP
  39. d.tGambar situasi dengan skala 1 : 200
  40. e.tGambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan pondasi serta perhitungan struktur
  41. f.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  42. g.tFotocopy KTP pemilik tanah; dan
  43. h.tSurat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
  44. 5.tUntuk asesoris jalan yang terdiri dari shelter, jembatan penyeberangan, gapura, meliputi :
  45. a.tSurat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan
  46. b.tKesesuaian aspek tata ruang
  47. c.tDokumen yang disahkan oleh DPUPKP
  48. d.tGambar situasi dengan skala 1 : 200
  49. e.tGambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur
  50. f.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  51. g.tFotocopy KTP pemilik tanah; dan
  52. h.tSurat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
  53. 6.tUntuk jembatan dan/ atau talud, meliputi :
  54. a.tGambar situasi dengan skala 1 : 200
  55. b.tGambar rencana dan perhitungan konstruksi teknis bangunan; dan
  56. c.tSurat pernyataan kesanggupan pemohon menjamin kelancaran aliran air dan menjaga kelestarian bangunan irigasi yang sudah terbangun
  57. 7.tUntuk kolam renang, meliputi :
  58. a.tSurat Keterangan Rencana Kabupaten
  59. b.tDokumen yang disahkan oleh DPUPKP
  60. c.tFotokopi sertifikat tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
  61. d.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  62. e.tFotocopy KTP pemilik tanah
  63. f.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
  64. g.tGambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan
  65. h.tRencana pondasi, rencana sanitasi dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk; dan
  66. i.tSurat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
  67. 8.tUntuk bangunan pengolah air, meliputi :
  68. a.tSurat Keterangan Rencana Kabupaten
  69. b.tFotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya
  70. c.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  71. d.tFotocopy KTP pemilik tanah
  72. e.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
  73. f.tGambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana (pondasi,sanitasi), dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk
  74. 9.tUntuk dinding penahan tanah dan/atau pagar, meliputi :
  75. a.tFotokopi Sertifikat Tanah, atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
  76. b.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  77. c.tFotocopy KTP pemilik tanah
  78. d.tSurat Keterangan Rencana Kabupaten
  79. e.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
  80. f.tGambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana pondasi
  81. 10.tUntuk pelataran untuk parkir dan lapangan olah raga outdoor, meliputi :
  82. a.tfotokopi Sertifikat Tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
  83. b.tSurat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
  84. c.tFotocopy KTP pemilik tanah
  85. d.tSurat Keterangan Rencana Kabupaten
  86. e.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
  87. f.tGambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan, rencana (pondasi, sanitasi) dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk

Maklumat Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin IMB Bukan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview