ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Tata Letak Reklame dan Media Informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Tata Letak Reklame dan Media Informasi Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Tata Letak Reklame
Kata Kunci Tata Letak Reklame

Prosedur Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke DPTR / Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. DPTR / Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Bantul melakukan assesment dan mengeluarkan mengeluarkan Surat Rekomendasi Tata Letak Reklame.
  5. DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan atas rekomendasi yang masuk dari DPTR / Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka izin dapat diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka izin tidak diterbitkan.
  6. DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul dan memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Permohonan Izin ditolak
  7. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  8. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan.

Persyaratan Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Softcopy KTP Pemohon dan Softcopy KTP Pemilik Tanah dan/atau Bangunan (FC Akta Kematian, bila pemilik sudah meninggal);
  2. Softcopy alas hak (SHM/HGB/HP/SG/TKD/LC/Lainnya) dan/atau Softcopy IMB/SLF Bangunan berstatus pekarangan / non pertanian;
  3. Surat Pernyataan Bersama Pemilik dan Pemohon, apabila tanah dan/atau bangunan bukan milik pemohon sendiri (asli dan bermeterai cukup, sesuai format dan redaksi baku yang telah disediakan);
  4. Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Persetujuan TLR (Bila dikuasakan, asli dan bermaterai cukup, sesuai format dan redaksi baku yang telah disediakan);
  5. Gambar konstruksi reklame.

Maklumat Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Tata Letak Reklame dan Media Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview