ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten
Kata Kunci Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten

Prosedur Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya.
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke DPUPKP Kabupaten Bantu; Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.
  4. DPUPKP Kabupaten Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon.
  5. DPUPKP Kabupaten Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan; Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak.
  6. DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari DPUPKP Kabupaten Bantul.
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak.
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat).
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan di website DPMPTSP Kabupaten Bantul.

Persyaratan Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten dilampiri KTP Pemohon
  2. Softcopy Akta Pendirian dan/atau Perubahan
  3. Surat Pernyataan bertanggung jawab dan tidak menuntut Ganti Rugi
  4. Metode Pelaksanaan (Tata Urutan dan Metode Kerja)
  5. Gambar Teknis (letak / Peta)
  6. Surat Kuasa Resmi (dilampirkan fotokopi KTP) Jika Pengajuan Menggunakan Kuasa Pihak Lain (Bermaterai).

Maklumat Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview