ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
Jangka Waktu Penyelesaian Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Persetujuan Pembongkaran
Kata Kunci Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran

Prosedur Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password,
  2. Pemohon mengajukan pendaftaran Rencana Teknis Pembongkaran. yang akan diajukan serta melakukan upload persyaratannya,
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka permohonan diterima oleh DPMPTSP dan diproses untuk diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul; Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
  4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratan perizinan, diteruskan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul,
  5. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul memberikan rekomendasi pemberian izin : Apabila persyaratan dipenuhi dengan benar dan lengkap, maka izin diterbitkan; Apabila persyaratan sesuai dengan benar dan lengkap, maka izin tidak diterbitkan.
  6. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul selanjutnya diteruskan kepada DPMPTSP,
  7. DPMPTSP melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk kemudian memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan.

Persyaratan Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA
  3. Akta Pendirian (Badan Hukum)
  4. Sertifikat
  5. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
  6. Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran : Identifikasi Struktur Bangunan yang akan dibongkar termasuk dampak terhadap lingkungan, Penetapan metode pembongkaran, Prosedur pelaksanaan pembongkaran yang mempertimbangkan pemenuhan (SMKK), Jadwal kerja pelaksanaan pembongkaran
  7. Data Penyedia Jasa dan Tenaga Ahli Pembongkaran Bangunan Gedung
  8. Rencana pengamanan lingkungan (eksistensi zat B3)
  9. Pengelolaan limbah hasil pembongkaran bangunan gedung
  10. Surat pernyataan penonaktifan seluruh utilitas umum (kecuali utilitas yang benar dibutuhkan)
  11. Surat pernyataan pemenuhan standar teknis pembongkaran dari TPA Pusat (Bangunan gedung fungsi khusus)
  12. Surat ketetapan pencabutan status sebagai Bangunan Gedung Cagar Budaya (Bangunan gedung Cagar Budaya)
  13. Surat pernyataan pemenuhan standar teknis pembongkaran dari TPA yang melibatkan tenaga ahli Cagar Budaya (Bangunan gedung Cagar Budaya)
  14. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran dari TPA yang melibatkan tenaga ahli BGH (Bangunan gedung Hijau)
  15. Analisis biaya pembongkaran BGN (Bangunan Gedung Negara)
  16. Surat persetuiuan pemusnahan BMN berupa BGN (Bangunan Gedung Negara)
  17. Dokumen Pendanaan (Bangunan Gedung Negara)

Maklumat Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview