ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Jangka Waktu Penyelesaian Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

Berdasarkan Perda 3 Kab. Bantul tentang Bangunan Gedung, SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Berdasarkan Perda 3 Kab. Bantul tentang Bangunan Gedung, SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Kata Kunci Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

Prosedur Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui SIMBG dengan menyampaikan informasi : data pemilik Gedung, data alamat bangunan gedung, data bangunan gedung, data tanah, data umum, data teknis arsitektur, data teknis struktur, data teknis bangunan eksisting (laporan hasil pemeriksaan oleh pengkaji teknis terhadap bangunan gedung dan data tenaga ahli pengkaji teknis)
  2. Kepala Dinas Teknis (DPUPKP) menugaskan Operator,Pengawas, TPA (Tim Profesional Ahli) / TPT (Tim Penilai Teknik), Penilik untuk : memeriksa kelengkapan dokumen (verifikasi), memeriksa kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis, melakukan analisis dan evaluasi kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis, menyusun laporan hasil pemeriksaan, memberikan rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  3. Hasil pemeriksaan pengkaji teknis dituangkan dalam bentuk Laporan dan diunggah ke dalam SIMBG disertai surat pernyataan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis beserta data pengkaji teknis bersertifikat
  4. Penerbitan SBKBG oleh DPMPTSP : Dokumen SBKBG; dan Lampiran Dokumen SBKBG

Persyaratan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Sertifikat
  2. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
  3. Informasi KTP/KITAS
  4. Informasi KRK
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  6. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)*) Bila dibutuhkan
  7. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)*) Bila disyaratkan
  8. Dokumen Lingkungan sesuai Peraturan Perundangan (AMDAL, UKL/UPL)*) Bila dibutuhkan
  9. Data penyedia jasa perencana konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat
  10. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan
  11. Sertifikat Laik Fungsi
  12. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi
  13. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan Detail bangunan gedung
  14. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen Arsitektural)
  15. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
  16. Gambar Detail Struktur
  17. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
  18. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  19. Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung
  20. Gambar bangunan gedung terbangun
  21. Perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung
  22. Gambar detail struktur terbangun
  23. Data tenaga ahli pengkaji bersertifikat

Maklumat Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview