ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Sertifikat Laik Fungsi
Jangka Waktu Penyelesaian Sertifikat Laik Fungsi Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Sertifikat Laik Fungsi
Kata Kunci Sertifikat Laik Fungsi

Prosedur Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui SIMBG dengan menyampaikan informasi: data pemilik Gedung, data alamat bangunan gedung, data bangunan gedung, data tanah, data umum, data teknis arsitektur, data teknis struktur, data teknis bangunan eksisting (laporan hasil pemeriksaan oleh pengkaji teknis terhadap bangunan gedung dan data tenaga ahli pengkaji teknis)
  2. Kepala Dinas Teknis (DPUPKP) menugaskan Operator, Pengawas, TPA (Tim Profesional Ahli) / TPT (Tim Penilai Teknik), Penilik untuk : memeriksa kelengkapan dokumen (verifikasi) memeriksa kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis, melakukan analisis dan evaluasi kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis, menyusun laporan hasil pemeriksaan, memberikan rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
  3. Hasil pemeriksaan pengkaji teknis dituangkan dalam bentuk Laporan dan diunggah ke dalam SIMBG disertai surat pernyataan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis beserta data pengkaji teknis bersertifikat
  4. Penerbitan SLF oleh DPMPTSP : Dokumen SLF, Lampiran Dokumen SLF; dan Label SLF

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon atau pemilik lahan atau gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memilih Jenis Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang akan diproses, yaitu (Nomor 2 dan 3 ) :
  2. Bangunan Gedung
  3. Bangunan Prasarana
  4. Selanjutnya pemohon menginput (Nomor 5 - 12) :
  5. data pemilik Gedung
  6. data alamat bangunan gedung
  7. data bangunan gedung
  8. data tanah
  9. data umum
  10. data teknis arsitektur
  11. data teknis struktur
  12. data teknis bangunan eksisting (laporan hasil pemeriksaan oleh pengkaji teknis terhadap bangunan gedung dan data tenaga ahli pengkaji teknis)

Maklumat Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Sertifikat Laik Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview