ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Persetujuan Bangunan Gedung
Jangka Waktu Penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung Hari
Biaya / Tarif Berdasarkan Rumus

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Persetujuan Bangunan Gedung
Kata Kunci Persetujuan Bangunan Gedung, Bangunan

Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui SIMBG dengan menyampaikan informasi: Data Pemohon atau Pemilik; Data Bangunan; dan Dokumen rencana teknis.
  2. Kepala Dinas Teknis (DPUPKP) menugaskan Sekretariat memeriksa kelengkapan informasi. Bila informasi lengkap, antul ioni memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG.
  3. Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen teknis dilakukan oleh TPA (Tim Profesi Ahli) atau TPT (Tim Penilai Teknis).
  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
  5. Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis diunggah pemohon sebelum pemeriksaan selanjutnya.
  6. Berita acara pemeriksaan terakhir diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG dilengkapi kesimpulan dari TPA sebagai berikut : Rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; atau Rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
  7. Surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi. Penerbitan PBG meliputi : Penetapan nilai retribusi daerah, Pembayaran retribusi daerah dan Penerbitan PBG
  8. Penerbitan PBG dapat dilakukan DPMPTSP setelah pemohon mengupload tanda bukti pembayaran retribusi di SIMBG.
  9. Setelah mendapatkan PBG pemohon bisa melaksanakan pembangunan gedung sesuai yang diajukan di SIMBG.
  10. Selama dalam masa pembangunan, penilik memeriksa/mengecek setiap pembangunan yang dibangun sampai selesai pembangunan dituangkan dalam bentuk laporan inspeksi, yang selanjutnya diupload di SIMBG.
  11. Selama 6 bulan setelah PBG diterbitkan dan tidak ada progres pembangunan maka PBG dapat dicabut.
  12. Setelah pembangunan selesai dan sesuai dengan permohonan di SIMBG maka penyedia jasa dapat melakukan commisiioning test bangunan dan mengunggah as built drawing, surat pernyataan penyedia jasa kepada pemilik, surat pernyataan pemilik ke pemda.
  13. Penerbitan SLF pra pemanfaatan.

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon atau pemilik lahan atau gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) memilih Jenis Permohonan PBG yang akan diproses, yaitu (Nomor 2 - 6):
  2. Bangunan Gedung Baru
  3. Bangunan Gedung Perubahan
  4. Bangunan Gedung Kolektif
  5. Bangunan Gedung Prasarana
  6. Bangunan Gedung Cagar Budaya
  7. Selanjutnya pemohon menginput (Nomor 8 - 15) :
  8. data pemilik gedung
  9. data alamat bangunan gedung
  10. data bangunan gedung
  11. data tanah
  12. data umum
  13. data teknis arsitektur
  14. data teknis struktur
  15. data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing

Maklumat Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview