ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Hari
Biaya / Tarif Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabuaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabuaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan :
1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan)
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id
4. Telepon : (0274) 367867
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN
6. Fax : (0274) 367866
7. Kotak saran/pengaduan
8. Buku Pengaduan
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714

Produk Layanan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Kata Kunci

Prosedur Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon mendaftarkan berkas permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon
  2. 2.tPemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  3. 3. a. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan dilakukan Pemeriksaan lapangan
  4. 3. b. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan ke pemohon melalui SMS Gateway
  5. 4. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan surat izin serta tanda izin
  6. 5. Pemberitahuan melalui SMS Gateway kepada pemohon untuk membayar retribusi dan mengambil izin. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di BPD, setelah menerima slip tanda setoran pembayaran retribusi dari petugas loket pengambilan
  7. 6. Penyerahan bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
  8. 7. Pemohon melakukan download dan cetak surat izin yang telah disetujui

Persyaratan Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. A.tPersyaratan Permohonan Baru :
  2. 1.tFoto copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. 2.tSurat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  4. 3.tFotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah yang menyatakan status tanah pekarangan atau non pertanian
  5. 4.tSurat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
  6. 5.tGambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau1 : 50
  7. 6.tSurat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah
  8. 7.tSurat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan dalam bidang tanah
  9. 8.tApabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja
  10. 9.tApabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton
  11. 10.tApabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai atau ketinggian lebih dari 12 meter, melampirkan hasil tes sondir
  12. 11.tUntuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/ Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL)
  13. 12.tUntuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dilengkapi dengan :
  14. a.tSurat Keterangan Rencana Kabupaten
  15. b.tdokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pertanahan dan tata Ruang
  16. Untuk perumahan dilengkapi dengan :
  17. a.tPengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk
  18. b.tDokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
  19. B.tPersyaratan Permohonan Perubahan Fungsi Bangunan :
  20. 1.tPersyaratan perubahan fungsi bangunan dari tempat usaha ke rumah tinggal, meliputi :
  21. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap; dan
  22. b.tSertifikat IMB lama
  23. 2.tPersyaratan perubahan fungsi bangunan sederhana dari tempat tinggal ke tempat usaha meliputi :
  24. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
  25. b.tGambar denah bangunan lama dan baru
  26. c.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
  27. d.tSertifikat IMB lama
  28. 3.tPersyaratan perubahan fungsi bangunan dari tempat tinggal ke tempat usaha dengan luasan ruang usaha diatas 54 (lima puluh empat) meter persegi, meliputi :
  29. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
  30. b.tSurat keterangan Rencana Kabupaten
  31. c.tDokumen perencanaan yang disahkan oleh DPUPKP
  32. d.tGambar denah bangunan lama dan baru
  33. e.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
  34. f.tSertifikat IMB lama; dan
  35. g.tMelampirkan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
  36. C.tPersyaratan Permohonan Perubahan Bentuk dan Luas Bangunan :
  37. 1.tPersyaratan perubahan bentuk dan atau luas bangunan untuk bangunan sederhana, meliputi :
  38. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap
  39. b.tGambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50
  40. c.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
  41. d.tSertifikat IMB lama
  42. 2.tPersyaratan perubahan bentuk dan atau luas bangunan, dengan luasan ruang usaha diatas 54 (lima puluh empat) meter persegi, meliputi :
  43. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
  44. b.tSurat keterangan Rencana Kabupaten
  45. c.tDokumen perencanaan yang disahkan oleh DPUPKP
  46. d.tGambar rencana bangunan meliputi : situasi, denah, tampak (depan dan samping, belakang), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50
  47. e.tApabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja
  48. f.tApabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton
  49. g.tApabila bangunan bertingkat lebih dari 2 (dua) lantai atau ketinggian lebih dari 12 (dua belas) meter, melampirkan hasil tes sondir
  50. h.tSurat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan sertifikat IMB lama
  51. D.tPersyaratan Permohonan Perubahan Kepemilikan : (perubahan kepemilikan bangunan dan/atau kepemilikan tanah)
  52. a.tFormulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
  53. b.tFotocopy Identitas Diri/KTP pemohon
  54. c.tBukti perubahan kepemilikan bangunan dan atau kepemilikan tanah; dan
  55. d.tSertifikat IMB lama

Maklumat Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin IMB Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview