ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Optikal
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Penyelenggaraan Optikal Hari
Biaya / Tarif Tidak Dipungut Retribusi

_x005F_x000d_ Peraturan Menteri Kesehatan Republik_x005F_x000d_ Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal_x005F_x000d_


Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ Peraturan Menteri Kesehatan Republik_x005F_x000d_ Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal_x005F_x000d_


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran_x005F_x000d_ dan Masukan :_x005F_x000d_

1.      _x005F_x000d_ Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer_x005F_x000d_ Service (di depan);

_x005F_x000d_

2.      _x005F_x000d_ Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,_x005F_x000d_ Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

_x005F_x000d_

3.      _x005F_x000d_ E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

_x005F_x000d_

4.      _x005F_x000d_ Telepon : (0274) 367867;

_x005F_x000d_

5.      _x005F_x000d_ SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR_x005F_x000d_ [SPASI] ISI PENGADUAN;

_x005F_x000d_

6.      _x005F_x000d_ Fax : (0274) 367866;

_x005F_x000d_

7.      _x005F_x000d_ Kotak saran/pengaduan;

_x005F_x000d_

8.      _x005F_x000d_ Buku Pengaduan;

_x005F_x000d_

9.      _x005F_x000d_ Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

10.  _x005F_x000d_ Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul,_x005F_x000d_ Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding_x005F_x000d_ Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal
Kata Kunci

Prosedur Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
  2. 2.tSetelah pemohon berhasil masuk dengan akun yang dimiliki, selanjutnya pemohon memilih jenis izin sarana kesehatan yang akan diajukan serta melakukan upload syarat-syarat yang ditentukan;
  3. 3.tPetugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon tetapi apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka diteruskan ke Dinas Kesehatan;
  4. 4.tDinas Kesehatan melakukan visitasi dalam rangka penerbitan rekomendasi Sarana Kesehatan yang diajukan pemohon;
  5. 5.tDinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin ditolak atau diterbitkan;
  6. 6.tDPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan keputusan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
  7. 7.tDPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan izin ditolak atau diterbitkan;
  8. 8.tApabila izin diterbitkan, maka pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) untuk Dinas Kesehatan dan DPMPT Kab. Bantul;
  9. 9.tApabila pemohon telah mengisi SKM maka pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tFotokopi NIK pemohon yang masih berlaku;
  2. 2.tFotokopi NIK pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon);
  3. 3.tFotokopi akte pendirian badan usaha (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidaj berbadan hukum);
  4. 4.tFotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  5. 5.tFotocopy NPWP pemohon atau pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon) atau perusahaan (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidak berbadan hukum);
  6. 6.tSurat perjanjian pemilik optikal dengan Refraksionis Optisien atau Optometris (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon);
  7. 7.tSurat pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal;
  8. 8.tSurat pernyataan bagi pemohon yang merangkap sebagai penanggung jawab optikal lain;
  9. 9.tFotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
  10. 10.tFotokopi SIP Refraksionis Optisien atau Optometris;
  11. 11.tDaftar sarana dan peralatan yang digunakan;
  12. 12.tDenah lokasi dan denah bangunan;
  13. 13.tFotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing tempat pemrosesan lensa pesanan (bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium sendiri);
  14. 14.tFotokopi bukti kepemilikan tanah bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
  15. 15.tFotokopi Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  16. 16.tRekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
  17. 17.tRekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Maklumat Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Penyelenggaraan Optikal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview