ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Praktik Apoteker (SIPA) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Kata Kunci Izin Praktik Apoteker, SIPA, Apoteker

Prosedur Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin tenaga medis serta melakukan upload persyaratannya
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka permohonan diterima oleh DPMPTSP dan diproses untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki
  4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratan perizinan, diteruskan kepada dinas Kesehatan
  5. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi permohonan ini dan memberikan keputusan pemberian izin tenaga medis sebagai berikut: Apabila persyaratan dipenuhi dengan benar dan lengkap, maka izin diterbitkan, Apabila persyaratan belum sesuai secara benar dan lengkap, maka izin ditolak
  6. Izin diterbitkan oleh dinas kesehatan
  7. Izin yang diterbitkan dinas kesehatan selanjutnya diteruskan kepada DPMTSP untuk diupload dalam sistem perizinan daerah
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan

Persyaratan Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh kalurahan bagi yang alamat NIK tidak sama dengan alamat tempat tinggal
  3. STR seumur hidup atau STR yang masih berlaku
  4. Scan Ijasah Asli
  5. Surat keterangan tempat praktik (SKTP) yang diketahui dan ditanda tangani oleh penanggung jawab faskes, bagi praktek mandiri diketahui dan di tandatangani oleh Dinas Kesehatan
  6. Surat pengantar dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktik (bagi praktik mandiri)
  7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  8. Melampirkan SIP ke-1 (Jika permohonan SIP ke-2), Melampirkan SIP ke-1 dan ke -2 (Jika permohonan SIP ke-3)
  9. Fotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat dan masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  10. Fotokopi perjanjian Limbah B3 yang masih berlaku (bagi praktik mandiri)
  11. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga medis lulusan luar negeri
  12. Pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 cm (softcopy dengan format jpeg)
  13. Surat keterangan dari sisdmk.kemkes.go.id atau bukti screenshot dari Satu Sehat di bagian PEKERJAANdengan status aktif dan tervalidasi untuk permohonan SIP ke 2 (dua) dan SIP ke 3 (tiga)
  14. Bukti Pemenuhan Kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kesehatan yang belum pernah memiliki SIP / tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun (Apabila Permohonan Baru)
  15. Surat Pernyataan Kecukupan SKP dan bukti screenshot kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi) dari portal skp.kemkes.go.id (Apabila Permohonan Perpanjangan)

Maklumat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview