ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan
Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan
Kata Kunci Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan, SIP Dokter Hewan, Dokter Hewan

Prosedur Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta mengunggah syarat – syaratnya
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan keputusan rekomendasi izin: Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan, Apabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kabupaten Bantul memberikan keputusan: Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan

Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Copy surat permohonan izin;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk; atau paspor jika WNA
  3. softcopy pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dalam format jpeg
  4. Persyaratan Nomor 5 - 12 untuk Warga Negara Indonesia :
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Copy ijazah Dokter Hewan
  7. Copy Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV) yang masih berlaku
  8. Copy Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Ijin Pratik (SIP)
  9. Copy Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  10. Copy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan (PDHI) cabang setempat
  11. Copy surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul
  12. Copy surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan
  13. Persyaratan Nomor 14 - 27 untuk Warga Negara Asing :
  14. Copy ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  15. Copy ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  16. Copy perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  17. mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
  18. Copy Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya
  19. Copy surat izin praktik dari negara asal
  20. tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal
  21. Copy kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
  22. terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  23. surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia
  24. Copy Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia
  25. memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  26. Copy surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
  27. Copy surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan

Maklumat Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview