ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha
Jangka Waktu Penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Hari
Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya di Kantor DPMPTSP

Terdapat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, transportasi dan akomodasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Terdapat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, transportasi dan akomodasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha
Kata Kunci Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha

Prosedur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan : Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke DPTR (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul melakukan assesment dan mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan secara pararel DPTR/Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Bantul melakukan assesment dan mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi Kesesuaian Aspek Tata Ruang (RKATR)
  5. DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari DPTR (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan memberikan keputusan: Permohonan diizinkan atau Permohonan Izin ditolak
  6. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  7. Pemohon dapat mengunduh Izin yang telah diterbitkan

Persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Copy KTP Pemohon dan Softcopy KTP Pemilik Tanah dan/atau Bangunan (FC Akta Kematian, bila pemilik sudah meninggal)
  2. NPWP Pemohon
  3. Copy alas hak (SHM/HGB/HP/SG/TKD/LC/Lainnya)
  4. Copy Akta Jual Beli/Sewa Menyewa/Tukar-menukar (bila tanah dan/atau bangunan telah dijual/disewakan) / Surat Pernyataan Bersama Pemilik dan Pemohon, apabila tanah dan/atau bangunan bukan milik pemohon sendiri (asli dan bermeterai cukup, sesuai format dan redaksi baku yang telah disediakan)
  5. Surat Pernyataan tidak dikapling (untuk tanah dengan luas ≥ 400 m2 dan belum ada bangunan permanen dan/atau memungkinkan untuk dibuat kavling tanah/bangunan perumahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, asli dan bermaterai cukup, sesuai format dan redaksi baku yang telah disediakan)
  6. Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Persetujuan KKPR (Bila dikuasakan, asli dan bermaterai cukup, sesuai format dan redaksi baku yang telah disediakan beserta softcopy KTP penerima kuasa)
  7. Proposal Rencana Kegiatan yang memuat Site Plan (untuk kegiatan baru yang jumlah luasan lahannya ≥ 1.000 m2 )

Maklumat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview