ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Jangka Waktu Penyelesaian Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Kata Kunci Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

Prosedur Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya
  3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Sosial Kab. Bantul, Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. Dinas Sosial Kab. Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  5. Dinas Sosial Kab. Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin : Apabila telah dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan, Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPTSP Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul.
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPTSP Kab. Bantul memberikan keputusan : Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan

Persyaratan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Apabila Berbadan Hukum melampirkan Akta Pendirian, Apabila Tidak Berbadan Hukum maka melampirkan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris
  3. Surat keterangan domisili dari Lurah
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak LKS
  5. Apabila Berbadan Hukum melampirkan pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; Apabila tidak Berbadan Hukum melampirkan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
  6. Struktur Organisasi LKS;
  7. Alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS, dan website apabila Berbadan Hukum
  8. Kartu Tanda Penduduk dan nomor telepon pengurus LKS
  9. Surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
  10. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  11. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  12. Surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum
  13. Surat pernyataan persetujuan tetangga
  14. Proposal berisi : program dan kegiatan LKS, modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan, nomor rekening LKS, sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana

Maklumat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview