ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Jangka Waktu Penyelesaian Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Kata Kunci Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Prosedur Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password,
  2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin tenaga medis serta melakukan upload persyaratannya,
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka permohonan diterima oleh DPMPTSP dan diproses untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan; Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
  4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratan perizinan, diteruskan kepada dinas Kesehatan,
  5. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi permohonan ini dan memberikan keputusan pemberian izin tenaga medis sebagai berikut: Apabila persyaratan dipenuhi dengan benar dan lengkap, maka izin diterbitkan; Apabila persyaratan belum sesuai secara benar dan lengkap, maka izin ditolak.
  6. Izin diterbitkan oleh dinas kesehatan,
  7. Izin yang diterbitkan dinas kesehatan selanjutnya diteruskan kepada DPMTSP untuk diupload dalam sistem perizinan daerah,
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan.

Persyaratan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Persyaratan pengajuan baru (Nomor 2 - 9) :
  2. Surat Pernyataan Penyehat Tradisional;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm (dalam format jpeg);
  5. Surat Keterangan Lokasi Praktik dari Lurah/Kepala Desa;
  6. Surat Pengantar Puskesmas;
  7. Surat Keterangan Tempat Praktek Penyehat Tradisional
  8. Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau Surat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior
  9. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  10. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang telah dimiliki (Jika Perubahan atau Perpanjangan)

Maklumat Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview